Berita Muba
Kru Organ Tunggal di Sangga Desa Temui Ajal di Tangan Cucu, Dipicu soal Motor
Mahamat (29) salah seorang kru organ tunggal di Sangga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) tewas meregang nyawa.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, SEKAYU — Mahamat (29) salah seorang kru organ tunggal di Sangga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) tewas meregang nyawa.
Pembunuhan sadis kru organ tunggal ini dipicu lantaran kesalahpahaman pasal gadai motor milik Cucu yang dilakukan oleh Mahamat.
Kru organ tunggal kemudian ditemukan warga sekitar dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi dengan luka pada bagian leher, Senin (20/6/2022) sore.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Imam Dipsa Maulana STrk, melalui Kanitreskrim IPDA Nazirin SH mengatakan, dari informasi didapat diduga peristiwa tersebut dilatarbelakangi ketidaksenangan tersangka Cucu atas perbuatan korban Mamat panggilan korban Mahamat.
"Awalnya dilatarbelakangi tersangka Cucu dan korban Mamat bersama-sama menggadaikan motor milik tersangka. Namun tanpa sepengetahuan tersangka, rupanya korban menambah jumlah uang gadai motor tersebut," ujarnya.
Lalu saat tersangka ingin menebus motor miliknya, sempat ditolak oleh warga tempat mereka menggadai.
Dengan alasan uang tebusannya kurang.
"Merasa dibohongi, tersangka kemudian mencari korban serta menanyakan perihal uang gadai tersebut. Kemudian berujung pertengkaran antara keduanya," jelasnya.
Lalu tersangka Cucu yang gelap mata langsung menikam korban sebanyak dua kali, yakni ke arah leher dan samping kanan tubuh korban.
Korban pun langsung tewas bersimbah darah dengan kondisi mengalami dua liang luka tusuk di leher dan samping kanan tubuh korban.
"Anggota kita, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang mendapat laporan pembunuhan tersebut kemudian bergerak cepat. Hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka di kediaman keluarganya, kurang dari satu jam setelah kejadian," tegasnya.
Untuk saat ini tersangka sudah diamankan dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (dho)
