KABAR Gembira, Mulai 1 Juli 2022, Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair, Ini Besarannya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Sedangkan dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 adalah:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok (gaji PNS), tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan jumlah penerima gaji ke-13 diperkirakan juga masih sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima. Rinciannya terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah dan 3,3 juta pensiunan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com