KABAR Gembira, Mulai 1 Juli 2022, Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair, Ini Besarannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil

Editor: Wiedarto
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mulai 1 Juli 2022 gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan pensiunan cair. 

Pejabat negara

Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan

Sedangkan dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 adalah:

ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.


Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok (gaji PNS), tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan jumlah penerima gaji ke-13 diperkirakan juga masih sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima. Rinciannya terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah dan 3,3 juta pensiunan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved