Alex Noerdin Divonis 12 Tahun
ALEX Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Kecewa dan Kesal: tak Sepeser pun Terima Uang
Pihak keluarga mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengaku kesal dan kecewa atas hukuman 12 tahun penjara yang diterima Alex Noerdin.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Meski demikian, terdakwa Alex Noerdin keberatan dan mengatakan tidak setuju dengan putusan majelis hakim.
Hal tersebut dikatakannya saat majelis hakim usai membacakan vonis terhadap dirinya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

"Tentu saya tidak setuju dengan putusan tersebut, dan saya nyatakan banding," ujar Alex Noerdin saat diberi kesempatan hakim untuk menanggapi putusan sidang.
Tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH saat itu juga mengatakan jika pada putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan pihaknya, dan membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti.
"Dalam putusan majelis hakim tadi, klien kami Pak Alex Noerdin tidak diminta untuk membayar uang pengganti seperti yang dituntutkan oleh JPU.
Artinya klien kami tidak menerima uang sepeserpun dalam perkara ini," ujar Nurmala.
Dijelaskannya jika majelis hakim sependapat dengan pihaknya, yang mana dalam fakta sidang, tidak ada satu saksi pun yang membuktikan terdakwa ini menerima uang, baik dalam perkara PDPDE ataupun Masjid Sriwijaya.
"Maka dari itu klien kami dibebaskan dari uang pengganti.
Hal itu sama dengan pembelaan kami dalam pledoi, bahwa Alex Noerdin tidak terima uang sepeserpun dalam dua perkara ini," jelasnya.
Ditambahkan Redho Junaidi SH MH jika Alex Noerdin hanyalah korban kebijakan yang dibuatnya.
"Pak Alex ini hanya mengeluarkan kebijakannya saja, untuk pengguna anggaran dan yang menjalankannya beliau tidak ikut serta," jelas Redho.
Dikatakan Redho, jika dengan dibebaskannya Alex Noerdin dari hukuman uang pengganti, maka jelas tidak ada unsur mens rea atau perbuatan secara sengaja untuk berbuat kejahatan dari yang bersangkutan.
