Berita Crime
Berawal Hobi Memelihara Burung Beo Berujung Menyedihkan, Siap Cemas Bakal Didatangi Orang-orang ini
Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, tidak sendirian mengungkap tersangka Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga Lorong Asoka Kelurahan Kebun Bung
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Unit pidana khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap transaksi jual beli burung yang dilindungi negara jenis burung Beo atau Tiung Nias (Gracula Robusta).
Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, tidak sendirian mengungkap tersangka Yoss Sugesta (27) warga Jalan Kebun Bunga Lorong Asoka Kelurahan Kebun Bunga kecamatan Sukarami Palembang, dengan bersama petugas polisi kehutanan dan BKSDA Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bersama barang bukti burung berhasil diamankan, Kamis (16/6/2022) sore.
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 6 ekor burung Beo Nias dalam keadaan hidup," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi.
Dijelaskan Kompol Tri, terungkapnya kasus jual beli burung yang dilindungi berkat informasi masyarakat dan dilanjutkan, dengan penyelidikan berkoordinasi dengan pihak petugas kepolisian kehutanan dan BKSDA Provinsi Sumsel.
"Enam ekor burung Beo Nias tersebut masuk dalam kategori satwa yang dilindungi," ungkapnya.
"Tersangka ini memperjual belikan burung beo Nias yang sudah langka dan dilindungi negara, dan pengakuan nya diambil dari daerah Nias dan belum sempat di jualnya Alhamdulillah sudah berhasil kita amankan," jelas Tri saat menggelar perkara tersangka di Polrestabes, Jumat (17/6/2022).
Masih kata Tri bahwa atas perbuatannya tersebut akan diterapkan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta, selanjutnya untuk barang bukti kita akan serahkan ke BKSDA. Mereka yang akan melepas liarkan ke habitat nya kembali," katanya.
Tri juga menghimbau, kepada masyarakat jangan memperjualbelikan satwa - satwa yang dilindungi.
"Baik satwa yang masih hidup maupun yang sudah di keras kan (offset) karena dilarang dengan UU yang berlaku," tegasnya.
Sedangkan, tersangka Yoss mengaku kalau enam burung beo Nias memang miliknya yang dibeli di Padang.
"Saya dapat burung beli dari Padang, beli satu ekor seharga Rp 700 ribu, memesan awal 2 ekor, ada yang mau beli jadi menambah 5 lagi, sudah laku satu ekor terjual jadi sisa 6, satu ekor burung di jual Rp 1,2 juta," katanya.
Lanjutnya, awalnya hobi saja memelihara burung dan tidak mengetahui kalau burung tersebut dilindungi dan tidak boleh dipelihara.
"Cuma hobi awalnya pesan 2, gak taunya ada yang membeli satu, jadi saya membeli lagi ke pedang pesan 5, belum sempat laku terjual sudah ditangkap. Saya jual burung melalui via Facebook iseng saja," pungkasnya. (diw)