Alex Noerdin Divonis 12 Tahun

Divonis 12 Tahun Alex Noerdin Dibebaskan Uang Pengganti, Kuasa Hukum: Tidak Menerima Uang Sepeserpun

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin divonis majelis hakim dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Sidang vonis Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, dan PDPDE di Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin divonis majelis hakim dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan.

 


Serta majelis hakim membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti.

 


Hal tersebut diketahui dalam sidang putusan, yang diketuia oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam hari.

 


Putusan yang dibacakan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

 


Yang mana dalam tuntutannya JPU Kejagung RI dan JPU Kejati Sumsel menuntut Mantan Gubernur Sumsel itu dengan hukuman 20 tahun, denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan.

 


Serta menuntut agar terdakwa Alex Noerdin untuk mengbalikan uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, dan uang pengganti Rp. 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Atas Kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE


Meski demikian, terdakwa Alex Noerdin keberatan dan mengatakan tidak setuju dengan putusan majelis hakim.

 


Hal tersebut dikatakannya saat majelis hakim usai membacakan vonis terhadap dirinya.

 


"Tentu saya tidak setuju dengan putusan tersebut, dan saya nyatakan banding," ujar Alex Noerdin saat diberikesempatan hakim untuk menanggapi putusan sidang.

 


Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH mengatakan jika pada putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan pihaknya, dan membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti.

 


"Dalam putusan majelis hakim tadi, Alex Noerdin tidak diminta untuk membayar uang pengganti seperti yang dituntutkan oleh JPU. Artinya klien kami tidak menerima uang sepeserpun dalam perkara ini," ujar Nurmala.

 


Dijelaskannya jika majelis hakim spendapat dengan pihaknya, yang mana dalam fakta sidang, tidak ada satu saksipun yang membuktikan terdakwa ini menerima uang, baik dalam perkara PDPDE ataupun Masjid Sriwijaya.

 


"Maka dari itu klien kami dibebaskan dari uang pengganti, hal itu sama dengan pembelaan kami dalam pledoi, bahwa Alex Noerdin tidak terima uang sepeserpun dalam dua perkara ini," jelasnya.

 


Ditambahkan Redho Junaidi SH MH jika Alex Noerdin hanyalah korban kebijakan yang dibuatnya.

 


"Pak Alex ini hanya mengeluarkan kebijakannya saja, untuk pengguna anggaran dan yang menjalankannya beliau tidak ikut serta," jelas Redho.

 


Dikatakan Redho, jika dengan dibebaskannya Alex Noerdin dari hukuman uang pengganti, maka jelas tidak ada unsur mens rea atau perbuatan secara sengaja untuk berbuat kejahatan dari yang bersangkuatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved