Berita Palembang
BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Akan Dihapus per Juli 2022, Diganti Kelas Standar, Bayaran Naik?
Bagi pengguna kartu BPJS Kesehatan saat ini tidak perlu khawatir, tentunya pihak BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 dikabarkan akan dihapus per Juli 2022.
Kelas 1,2,3 tersebut akan diganti dengan kelas standar.
Hal ini juga berdampak pada pembayaran iuran BPJs Kesehatan yang dikatakan akan menyesuaikan gaji pemegang kartu kersehatan tersebut.
Humas BPJS Kesehatan Palembang, Hendra mengatakan sementar ini belum khusu Kota Palembang belum ada perubahan terkait hal tersebut.
"Sejauh ini kami belum menerima penetapan aturan seperti itu.
Kita juga belum tau apa maksud dari kelas standar yang disebutkan," ujar Hendra, Kamis (9/6/2022).
Mulai dari kelengkapannya, yang dilakukan untuk kelas standar itu seperti apa, pihaknya belum mengetahui.
Dikatakan Hendra, bagi pengguna kartu BPJS Kesehatan saat ini tidak perlu khawatir, tentunya pihak BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah.
"Apapun keputusannya nanti, pasti yang terbaik untuk masyarakat.
Tentu aturan itu dibuat untuk meninhkatkan pelayanan pada masyarakat, dan mudah-mudahan tidak perlu dikhawatirkan," jelasnya.
Masih dijelaskan Humas BPJS Kesehatan Palembang, Hendra jika sampai saat ini, untuk aturan penggunaan dan iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan sebelumnya.
"Selama perpres nya belum ada perubahan, maka program ini masih terus berjalan seperti biasa termasuk iurannya tidak berubah," jelasnya.
Dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1,2,3 pada Juli 2022, dan diganti menjadi kelas standar.
Yang mana, iurannya juga akan berganti menyesuaikan dengan besaran gaji pemengan kartu BPJS Kesehatan.