Berita Palembang
Anggota Dewan Sumsel Berang, Pasar Ikan Modern Palembang Diduga Jadi Tempat Asusila dan Terbengkalai
Bahwa pemerintah kota, Provinsi bisa untuk menindaklanjuti kalau ada penyalahgunaan, salah peruntukan Pasar Ikan Modern dijadikan tempat maksiat.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sumsel, Antoni Yuzar SH MH menyarankan agar masyarakat melaporkan jika memang terjadi penyahgunaan Pasar Ikan Modern Palembang di Jalan MP Mangkunegara Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang sebagai tempat maksiat.
Sehubungan dengan masalah ketertiban umum itu ada Perdanya.
Bahwa pemerintah kota, Provinsi bisa untuk menindaklanjuti kalau ada penyalahgunaan, salah peruntukan Pasar Ikan Modern dijadikan tempat maksiat.
Perda Provinsi Sumsel No 2 Tahun 2017 Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat maupun Perda Kota Palembang 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palembang Nomor 45 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
"Artinya masyarakat harus melapor. Kalau tidak dilaporkan, kita tidak tahu ni.
Baik kepada kepolisian, maupun kepada pemerintah Kota Palembang, maupun provinsi biar bisa ditindaklanjuti laporannya.
Jangan sampai tempat yang seharusnya diperuntukkan tempat perdagangan ikan digunakan untuk lain," ungkap Antoni Yuzar menanggapi pemberitaan Sripoku.com berjudul Pasar Ikan Modern Palembang Terbengkalai, Malam Hari Diduga Sering Dijadikan Tempat Asusila, Rabu (8/6/2022).
Di sisi lain, Antoni Yuzar melihat Pasar Ikan Modern ini memang merupakan proyeknya cukup menelan biaya besar, sehingga menyarankan agar pemerintah harus memanfaatkan dicarikan solusi yang terbaik agar tepat guna, tepat peruntukannya, jangan sampai mubazir.
"Kita sangat sayangkan betul mungkin kemarin karena kendala pandemi covid-19 dan segala macam, ekonomi tidak lancar.
Tapi sekarang sudah membaik nih agar diberikan kemudahan lah. Mungkin kalau sewanya mahal, berikanlah keringanan.
Biar mereka sekarang ini susah mencari untung, buntung lagi ado bisnis," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mantan anggota DPRD Kota Palembang dua periode ini menyarankan, mungkin dalam sekian bulan, atau setengah tahun ini di-free (bebaskan) dulu, digalakkan dulu mereka berjualan, tidak memikirkan masalah sewa.
"Nanti kalau sudah ramai barulah kembali dipungut. Kan bisa saja ada pengecualian kebijakan seperti itu," kata Antoni Yuzar yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Banyuasin (IKBA).
Tapi kalau untuk keamanan dan ketertiban umum, karena digunakan "maksiat" seperti disampaikan tadi, Antoni Yuzar meminta agar masyarakat harus lapor baik lisan maupun tertulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/calon-ketua-kpid-sumsel.jpg)