Berita Palembang

Alex Noerdin : Terima Kasih

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada majelis hakim setelah menjalani sebanyak 25 kali persidangan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
TIM penasehat hukum menyampaikan isi duplik kliennya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terdakwa atas perkara kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/6/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada majelis hakim setelah menjalani sebanyak 25 kali persidangan, Rabu (8/6/2022)

Hal itu disampaikan Alex Noerdin usai mendengarkan penasehat hukumnya menyampaikan isi dupliknya atas perkara kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tidak banyak ekspresi yang terlihat dari eks Gubernur Sumsel dua periode ini.

Ia hanya terkadang mengusap kepala plontosnya, mantan Bupati Muba dua periode pelopor sekolah dan berobat gratis ini hanya bersyukur bisa menjalani 25 kali sidang hingga saat ini.

"Terima kasih majelis hakim yang sangat saya muliakan setelah menjalani masa panjang 25 kali persidangan sampai hari ini. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semunya, juga kepada bapak ibu Jaksa penuntut umum saya ucapkan Terima kasih. Sekian. Wassalamu'alaikum Warohmatulohi Wabarokatu," ungkap Alex Noerdin.

Senyum Alex Noerdin, Mendengarkan Semua Pledoi Dirinya Dipatahkan JPU, Eks Gubernur Sumsel Bereaksi

Di dalam persidangan ini tim penasehat hukum, Waldus Situmorang, Unggul Cahyaka, Hj Nurmalah SH MH, Eka Hairul Redho Junaidi SH, Ridwan Said SH yang membacakan duplik secara bergantian.

"Menolak seluruh argumen dan dalil replik dan tuntutan oleh JPU karena tidak beralasan hukum. Kami tetap bersikukuh dengan pendapat kami sesuai dengan bukti, saksi fakta persidangan. JPU tidak dapat membuktikan peran klien kami bapak Ir H Alex Noerdin SH dikatakan terkait bekerjasama tidak bermaksud memberikan hal quo kepada Muddai Madang tapi demi keuntungan untuk PDPDE Sumsel dengan tanpa menggunakan uang daerah dan tanpa risiko," kata Tim Penasehat Hukumnya Alex Noerdin.

Dipaparkannya, pemberian izin prinsip tidak menentang aturan, dan pemberian izin prinsip keuntungan pemegang saham juga tidak bertentangan dengan hukum.

"Klien kami Ir H Alex Noerdin SH hanya sebatas kebijakan sesuai kedinasan. Dikatakan meminta pengembalian kerugian negara, padahal berdasarkan fakta terdakwa tidak terbukti merugikan dan menerima keuangan negara dalam bentuk apapun Sehingga kami membebankan kerugian negara bertentangan dengan hukum," kata penasehat hukum.

Terdakwa selaku pemberi hibah telah memberikan pertanggungjawaban dalam laporannya kepada DPRD Sumsel, oleh sebab itu tidak ada alasan JPU untuk menjerat terdakwa.

"Kami juga meminta agar semua pembelaan yang telah kami sampaikan pada pledoi termasuk minta dibukakan blokir rekening tabungan, deposito, dan giro atas nama terdakwa klien kami dan istrinya," ujar Penasehat Hukumnya Alex Noerdin

Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH akhirnya menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda Putusan pada hari Rabu, 15 Juni 2022 mendatang. (Abdul Hafiz)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved