Berita Palembang
Alex Noerdin Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Tim penasehat hukum, Alex Noerdin meminta mantan Gubernur Sumsel itu dibebaskan dari segala dakwaan.
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim penasehat hukum, Alex Noerdin meminta mantan Gubernur Sumsel itu dibebaskan dari segala dakwaan.
Hal ini disampaikan Hj Nurmalah SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/6/2022).
Sebelumnya Waldus Situmorang, Unggul Cahyaka, Hj Nurmalah SH MH, Eka Hairul Redho Junaidi SH, Ridwan Said SH memberikan keterangan usai membacakan duplik secara bergantian kliennya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terdakwa atas perkara kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Mereka bersikukuh menyatakan mantan Bupati Musi Banyuasin dua periode pelopor berobat dan sekolah gratis ini tidak ada satu alat bukti maupun saksi yang menerangkan kliennya melanggar hukum.
"Hari ini baik dalam kasus PDPDE maupun Masjid Sriwijaya pada prinsipnya tetap dengan isi pembelaan kami bahwa klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan ke satu primer dan dakwan kedua primer. Oleh karena itu kami minta majelis hakim untuk membebaskan dari segala dakwan tersebut," tegas Hj Nurmalah SH MH.
Wasekjen Peradi Pusat ini meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan serta membuka blokir rekening karena secara hukum fakta di persidangan tidak terbukti sah dan meyakinkan.
Tim Penasehat Hukum lainnya, Waldus Situmorang mengatakan tadi telah dikemukakan oleh majelis itu direncanakan pada tanggal 15 Juni hari Rabu yang akan datang.
"Persiapan kami seperti layaknya penasehat hukum tentunya menunggu. Tetapi apa yang kami yakini seperti yang dikemukakan rekan saya baik di dalam peristiwa PDPDE maupun Masjid Sriwijaya tak satupun beliau ada menerima sesuatu apakah itu uang yang merugikan negara, sehingga aksiomasi merugikan negara jikalau terjadi perbuatan melawan hukum," kata Waldus.
Ia menerangkan, kalau dia tidak merugikan kerugian keuangan negara maka seseorang itu tidak takut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Itulah dalil yang mereka pegang yang ditetapkan kepada kliennya Ir H Alex Noerdin SH.
"Saya kira harapan kita supaya beliau banyak jasanya di Sumsel juga menjadi pertimbangan bagi majelis dalam putusan nanti," ujarnya.
Sementara tim Penasehat Hukum lainnya Redho Junaidi menyatakan mereka menghormati proses hukum putusan yang akan dibacakan majelis pada minggu depan itu.
"Mengenai upaya hukumnya nanti kita bahas. Kita lihat putusannya seperti apa. Tapi hal yang pasti terungkap di persidangan bahwa untuk masyarakat Sumsel ketahui, tidak ada satu saksipun yang menerangkan bahwa Pak Alex menerima uang segala macam. Jadi jangan kemudian masyarakat berasumsi bahwa dugaan korupsi pembangunan masjid itu pasti menerima uang Masjid, itu tidak. Seluruh saksi itu tidak ada satupun mengatakan Pak Alex menerima maupun alat bukti tidak ada sama sekali," pungkasnya. (Abdul Hafiz)