TUNGGU KATA MAAF, Ibu Salsabila Puas Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Kalau menurut saya mah sudah setimpal hukuman seumur hidup," kata Suryati kepada Kompas.com, di kediamannya, Selasa (7/6/2022).

Editor: Yandi Triansyah
Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa (15/3/2022).(Achmad Nasrudin Yahya) 

"Cuma pihak keluarga dari semua tersangka, saya nilai tidak ada itikad baiknya. Katanya mau datang ke rumah sini, namun tidak ada," ungkapnya.

Deden mengatakan, jika memang ada itikad baik, dia dan keluarga besar membuka pintu selebar-lebarnya.

Namun, jika tidak lebih baik tidak perlu dipertemukan lagi.

Sebelumnya diberitakan, hari ini tersangka yang menewaskan dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Kolonel Infanteri Priyanto, divonis hukuman seumur hidup.

Selain itu, dia juga dikeluarkan dari Dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (7/6/2022).

Adapun Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg.

Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved