Berita Palembang
'PERMINTAAN PAK BUPATI 10 PERSEN' Kesaksiaan Herman Mayori eks Kadis PUPR Muba di Sidang Dodi Reza
Permintaan fee itu melalui Batuzaman alias Acan pada agenda pemeriksaan dan saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022).
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Abdul Hafiz
Kadis PUPR Muba Herman Mayori (ketiga dari kiri mengenakan batik biru) usai memberikan kesaksian atas terdakwa Dodi Reza Alex Bupati Musi Banyuasin nonaktif bersama terdakwa lainnya Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022).
Suhandi sendiri sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba, oleh karena itu majelis hakim Tipikor Palembang, dan telah dijatuhi pidana selama dua tahun empat bulan penjara.
Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. (Abdul Hafiz)
