Berita Palembang

'PERMINTAAN PAK BUPATI 10 PERSEN' Kesaksiaan Herman Mayori eks Kadis PUPR Muba di Sidang Dodi Reza

Permintaan fee itu melalui Batuzaman alias Acan pada agenda pemeriksaan dan saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Abdul Hafiz
Kadis PUPR Muba Herman Mayori (ketiga dari kiri mengenakan batik biru) usai memberikan kesaksian atas terdakwa Dodi Reza Alex Bupati Musi Banyuasin nonaktif bersama terdakwa lainnya Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Kadis PUPR Muba Herman Mayori bersaksi ada permintaan fee 10 persen proyek dari terdakwa Dodi Reza Alex Bupati Musi Banyuasin nonaktif.

Permintaan fee itu melalui Batuzaman alias Acan pada agenda pemeriksaan dan saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022).

Tiga terdakwa tersebut Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Dodi Reza Alex Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari saling bersaksi pada sidang perkara dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021.

"Batuzaman alias Acan the point permintaan Pak Bupati 10 persen. Acan menghubungi saya," ungkap Herman Mayori yang sempat sesegukan.

Majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH pun mempersilahkan agar para terdakwa untuk diberi waktu minum sejenak.

"Kami sifatnya menunggu kalau ada permintaan dari Acan. Ngumpul uang fee Kabid-Kabid dari rekanan. Diserahkan kepada Irfan untuk kemudian ke Acan. Setelah uang dikumpulkan dari rekanan ke Acan. Irfan lapor ke saya uang itu ke Acan," jelas Herman Mayori.

DICECAR Pertanyaan Hakim Bertubi-tubi, Eddy Umari Ngaku Belum Ada Perintah Beri Fee ke Dodi Reza

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Herman Moyori mengatakan dirinya disuruh melapor ke Jakarta menemui Bupati (Dodi) untuk menyampaikan nama-nama yang sudah sering melakukan pekerjaan pengalaman di PUPR baik peralatan maupun kemampuan anggaran.

Herman menyebut ada semacam sanksi rekanan yang tidak akan mendapatkan proyek berikutnya kalau tidak memberikan fee.

Untuk diketahui proyek yang didapat pengusaha Suhandi senilai Rp 19 miliar.

Dan sudah menjadi kebiasaan dan rahasia umum ada 10 persen jatah untuk kepala daerah.

Ketiga terdakwa diterbangkan dari Rutan KPK di Jakarta menggunakan pesawat Garuda dan tiba di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022) sekira pukul 09.30.

Ketiga terdakwa sengaja dihadirkan langsung ke persidangan guna mendengarkan keterangan sebagai saksi mahkota untuk saling bersaksi terhadap perkara dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021.

Seperti diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Suhandi sebagai kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved