Coba Kelabui Polisi Kurir Narkoba di Pemulutan Ogan Ilir Sertakan Tawas di Samping Kemasan
Modus operandi kurir narkoba kini semakin beragam seperti seorang kurir sabu asal Pemulutan, Ogan Ilir meyertakan tawas disamping kemasan narkobanya
Editor:
adi kurniawan
Tribunsumsel.com/Agung
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy memimpin rilis ungkap kasus sabu seberat 1,1 kilogram, Selasa (31/5/2022).
Tersangka pun dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
"Bisa (hukuman) seumur hidup, bisa hukuman mati," kata Yusantiyo.
Sementara tersangka awalnya mengaku tak tahu bahwa bungkusan kemasan yang dibawanya adalah sabu.
Namun tersangka juga mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta untuk mengantar barang tersebut kepada pemesan.
"Saya dijanjikan Rp 10 juta, belum dibayar oleh yang menyuruh antar barang ini," ujar tersangka.
Pria yang merupakan residivis kasus narkoba ini mengaku menyesal akan perbuatannya.
"Menyesal sekali anak saya tiga, saya hanya ingin cari nafkah," ucap tersangka sambil tertunduk.