Berita Palembang

WNA Asal Inggris Pukuli Warga Jakabaring Palembang, Aksinya Viral di Medsos

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, keduanya diketahui berdamai di hari yang sama sebelum video pemukulan ini viral di media sosial. 

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Yusuf Fatel dan korban sepakat berdamai. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG---Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aksi pemukulan terhadap seorang warga Palembang yang terjadi Lorong sudah berakhir damai, Kamis (26/5/2022).

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, keduanya diketahui berdamai di hari yang sama sebelum video pemukulan ini viral di media sosial. 


WNA itu diketahui yakni Yunus Fatel, warga asal Inggris yang menetap di Palembang bersama istrinya yang juga warga Palembang. Ia melakukan aksi pemukulan itu terhadap Charles Syahputra, warga Jakabaring Palembang. 


Momen damai keduanya direkam dalam sebuah video. Yunus Fatel dan Charles tampak di video tersebut bersalaman dan berpelukan.

"Kami sudah menyelesaikan masalah kami, sekarang sudah damai, dan tidak ada lagi dendam " kata Charles, korban pemukulan dalam video tersebut. 


Ketika ditemui, Yunus dan Charles, Rita, adik ipar Yunus mengatakan keduanya sepakat berdamai setelah aksi pemukulan tersebut. 


Dimana, perdamaian itu dilakukan di toko milik keluarga adik ipar Yunus, Senin (24/5/2022), kemarin. Bahkan keduanya sepakat berdamai diatas surat bermaterai. 


"Sudah damai disaksikan oleh pihak kepolisian setempat.

Damainya di sini korban tidak menuntut apa-apa.

Sekarang istrinya sedang hamil besar tinggal nunggu kelahiran, " katanya. 


Ia juga menambahkan Yunus baru sekitar satu tahun tinggal di Palembang dan memiliki izin tinggal. 


Kejadian tersebut didasari salah paham Yunus kepada Charles. Saat Yunus mengendarai motor terhalang oleh korban yang menggunakan mobil, akibatnya Yunus Fatel emosi dan menganiaya korban.

Terpisah, kantor Imigrasi Klas I TPI Palembang telah memanggil Yunus Fatel, WNA Inggris yang melakukan aksi pemukulan terhadap seorang warga lokal usai videonya viral. 

 

Ketika ditemui, Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan mengambil tindakan. 


"Kemarin sore Yunus didampingi istinya sudah kami panggil.

Dan kami sudah mendengar cerita selengkapnya dari yang bersangkutan, " ungkapnya,  Ridwan, Kamis (26/5/2022). 


Setelah diambil keterangan, kantor Imigrasi Klas I TPI Palembang memberikan nasihat kepadanya agar tidak melakukan hal yang sama. 


"Sudah kami nasehati saudara Yunus Patel untuk tidak melakukan hal yang sama (pemukulan) lagi, karena itu akan melanggar peraturan perundang-undangan, " ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved