Tim Elang Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Saar Parkir di Kebun
Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap dua orang pemuda lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian motor yang sedang parkir di kebun
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALI -- Suryadi alias Adut (22) warga Dusun IV, Desa Belati, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim dan Arman Soleh (26) asal Simpang Airport, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Dua orang pemuda ini dicokok Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian motor yang sedang parkir di kebun warga.
Kronologi kejadian diketahui, aksi pencurian motor yang dilakukan keduanya terjadi pada Rabu (27/04/2022) lalu sekitar pukul 06.00 WIB, di Kebun Karet Simpang Bacang Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi.
Saat itu, korban Mulyono (37) warga Dusun II, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI bersama anaknya menginap di kebun miliknya.
Korban memarkirkan motor miliknya dibawah pondok. Namun, paginya saat korban kebawah pondok hendak memanaskan mesin motor, ternyata motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Korban sempat menanyakan sepeda motor tersebut kepada anaknya, namun anak korban juga tidak tahu.
Korban baru menyadari kalau motor miliknya sudah dicuri dan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.
Kapolsek Talang Ubi Polres PALI Kompol Darmawan melalui Kanit Reskrim Iptu Arzuan SH mengatakan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dijelaskan, kedua orang pelaku pencurian motor berhasil diringkus dirumahnya masing-masing pada Minggu (22/5/2022).
"Setelah melakukan penyelidikan, kita mendapat informasi kalau tersangka Adut sedang berada dirumahnya."
"Kemudian kita melakukan penangkapan setelah itu kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Arman," katanya, Selasa (24/5/2022).
"Kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun kurungan," jelasnya.