Breaking News

Mahasiswi Dirudapaksa Perampok

PAKSA Layani Nafsunya, Perampok Keji di Lubuklinggau Ini tak Pedulikan Permohonan Bunga : Jangan!

Eko Sutiono (30 tahun) pelaku perampokan disertai rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau telah ditangkap polisi.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Pelaku saat dihadirkan di Mapolsek Lubuklinggau, Sabtu (20/5/2022). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU-- Eko Sutiono (30 tahun) pelaku perampokan disertai rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau telah ditangkap polisi.

Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, terungkap korbannya Bunga (bukan nama sebenarnya) sempat memohon agar pelaku tidak mengganggunya dan mempersilahkan mengambil semua barang di rumahnya.

 

"Ambilah galo barang ini pak, jangan kucak aku (ambilah semua barang ini pak asal jangan ganggu saya)," ujar pelaku menirukan permohohan Bunga saat di rilis di Polres Lubuklinggau, Jumat (20/5/2022).

Lalu pelaku tidak menghiraukan, balik mengancam Bunga dengan mengatakan "diam gek kubunuh kau," (diam nanti kubunuh kamu), karena merasa ketakutan Bunga hanya bisa diam saja.

Saat itu Bunga sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, pelaku pun membuka ikatan kaki Bunga, lalu pelaku langsung merudapaksa Bunga, setelah selesai merudapaksa Bunga pelaku langsung kabur melarikan diri membawa barang curiannya.

Barang yang dicuri pelaku dari rumah Bunga berupa, handphone, laptop dan uang tunai sebesar Rp 4 juta rupiah.

"Spontan melakukan itu, awalnya merampok saja kemudian mau melakukan itu," ungkapnya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasatreskrim AKP M Romi menjelaskan kejadian bermula pada hari Sabtu (14/5/2022) pagi sekira pukul 08.00 Wib waktu itu korban sedang tiduran di dalam kamarnya.

"Kemudian korban mendengar suara benda jatuh dari arah dapur, kemudian korban melihat ada seseorang yang mengintip ke arah kamar korban, karena waktu itu korban mengira jika itu adalah adiknya," ungkapnya.

 

Korban spontan memanggil adiknya akan tetapi yang mengintip korban tersebut bukanlah adiknya melainkan pelaku, lalu pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban.

Lalu pelaku menodongkan pisau kearah korban seraya berkata "diam kau kalau  dak ku bunuh kau, kalo dak diam (diam kamu kalau tidak kubunuh, kalau tidak diam," lalu pelaku langsung mengambil Hp yang ada di tangan korban.

 

Kemudian pelaku mengambil Laptop beserta tasnya. Pelaku mengambil uang milik korban, lalu pelaku berkata "bangun, tunjuki tempat yang lain (bangun tunjuki tempat yang lain) kemudian korban digiring mengantar pelaku ke kamar ibunya yang berada di sebelah kamar korban.

"Sewaktu di dalam kamar ibunya tersebut waktu itu pelaku mengikat tangan dan kaki korban, setelah itu pelaku membongkar semua isi lemari dan mengambil uang sejumlah Rp.300 ribu," ujarnya.

 

Selanjutnya, dalam keadan terikat kaki dan tangannya, korban dipaksa berjalan keluar kamar ibunya tersebut dan di suruh duduk di kursi yang terletak di dekat kamar ibunya, lalu pelaku masuk dan mengambil uang di kamar ketiga.

"Setelah dikamar pelaku memperkosa korban, kemudian selesai langsung kabur melarikan diri," ungkapnya.

 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi beserta barang bukti yang diamankan patut diduga pelaku perampokan disertai pemerkosaan ini adalah Eko tersangka.

 

Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, setelah didapatkan informasi persembunyian pelaku Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP M Romi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya kemudian setelah sampai di tempat persembunyian, peetugas langsung melakukan penggerberkan dan saat dilakukan penggerbekan pelaku tidak kooperatif dan melawan petugas serta berhasil lari dari sergapan petugas," ujarnya.

Polisi memberikan peringatan dengan melakukan tembakan peringatan karena tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki kanan dan kiri pelaku.

 

"Setelah pelaku tersungkur akibat tembakan yg mengenai kakinya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit Lapotop berserta tas ransel warna biru dan satu unit Hp Oppo A3S milik korban. Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Sobirin untuk dilakukan tindakan medis," ungkapnya.

 

Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perampokan disertai dengan pemerkosaan tersebut, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu melakukan perampokan disertai pemerkosaan yang baru keluar dari Lapas awal tahun 2019. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved