BREAKING NEWS: Dokter Gadungan di OKU Timur Diamankan, Buka Praktik di Rumah Lengkap Peralatan Medis

Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada IDI

Editor: pairat
TRIBUN SUMSEL.COM HANDOUT/EDO PRAMADI
YTP (25) yang diduga bertindak sebagai dokter gadungan tampak mengenakan peci saat dibawa anggota kepolisian ke kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur saat melengkapi berkas. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Nekat buka praktik di rumah sendiri lengkap menggunakan peralatan medis, YTP (25) diamankan pihak kepolisan diduga bertindak sebagai dokter gadungan.

Ia merupakan warga Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Kecurigaan itu pertama kali muncul pada Selasa 15 Maret 2022 yang lalu.

Saat itu dr. Galih Fatoni mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik kedokteran di sebuah rumah.

Kemudian dr. Galih Fatoni mengecek melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.

Setelah melakukan pengecekan ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter.

Kemudian dr. Galih Fatoni meminta temanya Idial Skm M.Kes untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter untuk datang ke Puskesmas Sukaraja.

Guna klarifikasi tentang praktik layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial.

Kemudian Idial menjelaskan kepada dr. Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.

Namun ternyata YTP tidak memenuhi undangan untuk datang ke Puskesmas.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan, pihak kepolisian bersama dengan Ketua IDI OKU Timur mendatangi rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat praktek.

"Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktik dokter namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu," AKP Apromico, Rabu (18/5/2022).

Saat digeledah anggota kepolisian juga menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tenang tanaga kesehatan.

(*)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved