Berita Kriminal

Polisi Bekuk Buronan Pencurian Pipa Pertamina

Sempat buron selama 10 bulan, akhirnya tersangka kasus pencurian Runidi (31) warga Dusun 1 Desa Air Keruh Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Provi

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri
Sempat buron selama 10 bulan, akhirnya tersangka kasus pencurian Runidi (31) warga Dusun 1 Desa Air Keruh Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini, berhasil dibekuk anggota Polsek Rambang, Senin (16/5/2022). 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM --Sempat buron selama 10 bulan, akhirnya tersangka kasus pencurian Runidi (31) warga Dusun 1 Desa Air Keruh Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil dibekuk anggota Polsek Rambang, tanpa perlawanan, Senin (16/5/2022).

Tersangka diamankan karena terbukti telah melakukan pencurian besi pipa jembatan di jalur pipa non aktif milik PT Pertamina di lokasi sumur L5a138 (SP 5) Desa Air Keruh Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, pada Tanggal 10 Agustus 2021 lalu.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian aksi pencurian pipa milik Pertamina yang dilakukan tersangka di lokasi sumur L5a138 (SP 5) Desa Air Keruh pada bulan Agustus tahun 2021.

Aksi tersangka tersebut, diketahui oleh security PT Pertamina ketika melaksanakan patroli rutin, dan ketika melintas di sumur L5a138 (SP 5) di Desa Air Keruh mereka melihat pipa gas sepanjang 20 meter di lokasi telah raib.

Kemudian security tersebut memeriksa dan berupaya mencari tersangka dengan memutari area lokasi.

Ternyata usaha tersebut berhasil, security melihat tersangka mengendarai sepeda motor dan membawa gerobak karena curiga akhirnya security bersama rekannya menghentikan laju kendaraan.

Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam gerobak ada 15 batang pipa ukuran 2 inchi ukuran panjang 1,5 meter.

Lantaran perbuatannya diketahui saat tersangka langsung kabur kesemak belukar.

Atas kejadian tersebut pihak security langsung menghubungi Polsek Rambang.

Kemudian dilakukan penyelidikan akhirnya identitas tersangka diketahui.

Sempat buron selama 10 bulan, akhirnya keberadaannya berhasil diketahui berkat informasi  dari masyarakat dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIk melalui Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni didampingi Kanit Reskrim Aiptu M Fadhli membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 unit handphone Nokia, 15 batang pipa ukuran 2 inchi panjang 1,5 meter, 1 buah gerobak kayu dan 1 unit sepeda Yamaha Mio X-Tride Nopol BG 6801 AAQ.

Barang bukti bersama tersangka tadi diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat  dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ari)

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved