Berita Kriminal

Pria di Muratara Ini Tega Pukul Wajah Ayah Kandungnya Hingga Berdarah, Gara-gara tak Diberi Uang

Tersangka HW sudah ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara dan kini mendekam di sel tahanan.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rahmat
Tersangka HW (22) diamankan anggota Satreskrim Polres Muratara atas kasus tindak pidana penganiayaan. 

 

SRIPOKU.COM, COM, MURATARA - Sungguh tega yang dilakukan HW, pria 22 tahun, beralamat di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Ia dilaporkan memukuli wajah seorang pria berinisial YT (45), warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Muratara.

Tersangka HW sudah ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara dan kini mendekam di sel tahanan.

 

"Kejadiannya (penganiayaan) hari Senin (9/5/2022) ini tadi, tersangka kita tangkap hari Kamis (12/5/2022) kemarin," kata Kasat Reskrim AKP Tony Saputra pada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Mirisnya, korban penganiayaan ini tak lain adalah ayah kandung dari tersangka.

"Iya, korban adalah ayah kandung pelaku, tapi tinggal beda rumah, pelaku masih bujangan, belum ada pekerjaan," kata Tony.


Ia menjelaskan, kejadian tersebut awalnya tersangka mendatangi rumah korban dan meminta uang kepada korban.

 

Tersangka mengambil handphone korban dan tetap meminta uang, namun tak diberikan.

Sejurus kemudian, tersangka memukul wajah korban di hidung dan bibir.

"Tersangka juga sempat mengancam akan merusak rumah korban," kata Tony.

 

Setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka pergi, ternyata mengambil pisau di rumah temannya.

Ia kembali mendatangi rumah korban sambil membawa pisau dan kayu, tetap meminta uang kepada korban.

 

Tersangka melakukan pengancaman kembali namun tetap tidak diberikan uang oleh korban.

 

"Karena warga mulai berdatangan dan akan dilaporkan ke polisi kemudian pelaku meninggalkan rumah korban," kata Tony.

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tersangka ditangkap petugas saat sedang tidur di rumah korban.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat hendak melarikan diri namun tidak berhasil.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 dan atau 335 KUHPidana.

Polisi juga masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.

"Kasus tindak pidana penganiayaan bisa dipenjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan atau pengancaman dihukum penjara selama-lamanya satu tahun," terang Tony.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved