Polwan Suci Diselingkuhi

Damsir Akui 7 Tahun Selingkuhi Istri Orang, Polwan Suci Belum Puas Suaminya Diberhentikan

Berjuang demi keadilan, Suci Darma pantang mundur membuka borok yang selama ini dilakukan suaminya di belakangnya.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
capture/Instagram/Damsir, Suci, Winda dan Yana
Damsir, Suci, Winda dan Yana. 

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum SC Titis Rachmawati SH MH, Selasa (10/5/2022).

SC melaporkan kasus dugaan perselingkuhan tersebut ke Polda Sumsel.

Saat ini kasus tersebut sudah dilakukan proses riksa di Polda Sumsel.

WAG dan DK merupakan teman satu kantor di bagian Humas dan Protokol Pemkab OKI.

Sedangkan SC merupakan istri DK dan seorang Polwan yang bertugas di Polda Sumsel.

Kuasa hukum SC, Titis menjelaskan bahwa suami kliennya sudah memiliki seorang anak dari hubungannya dengan WAG.

Sedangkan SC diketahui saat ini tengah mengandung anak DK dengan usia kandungan empat bulan.

Kasus ini membuat kesehatan SC menjadi terganggu.

"Benar klien kami ini tengah mengandung 4 bulan," kata Titis.

ilustrasi
Sumbere: https://covid19.go.id/

Dikatakan Titis, tidak hanya kesehatan jasmani SC saja yang mengalami penurunan, secara psikis kliennya juga mengalami gangguan.

"Dia (SC) kerap menangis," kata dia.

Titis mengatakan, jika SC benar-benar sangat terpukul mengetahui jika pria yang menikahinya di bulan November 2021 lalu ternyata telah lama menjalin hubungan dengan wanita berinisial WAG.

Menurut dia, WAG sempat menghubungi kliennya untuk meminta maaf.

"Si Winda (Diduga pelakor) itu ada menghubungi Suci melalui pesan Whatsapp, mengatakan dia minta maaf dan mengakui adanya perselingkuhan tersebut. Winda nya juga meminta Suci untuk tetap mempertahankan pernikahannya dengan Damsir," jelas Titis.

Namun hingga saat ini SC ingin proses hukum ini tetap berjalan dan meminta agar pria yang menikahainya itu diberhentikan dari tempatnya bekerja sekarang.

"Proses hukumnya akan kita lanjutkan, dan klien kami ini berharap jika suami yangbtelah menilunya tersebut dapat di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelasnya.

Polwan Suci Ingin Damsir di PTDH

Update kasus yang melibatkan soerang Polwan yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan suaminya yang merupakan ASN di Kabupaten OKI terus berlanjut.

Sebelumnya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami dari Suci Darma terhadap seorang wanita yang juga merupakan ASN di Kabupaten OKI bak kisah film Layangan Putus.

Kabar terbaru, Damsir yang merupakan suami dari Polwan Suci Darma saat ini telah dilakukan pemberentian dengan hormat (PDH).

Hal itu merupakan buntut dari kasus perselingkuhan yang dilakukannya dengan Winda Garnis.

"Kami selaku kuasa hukum dari Suci mengapresiasi pemerintah Kabupaten OKI yang sudah mendengar kemauan dari klien kami Suci," ujar Titis Rachmawati SH MH, Kamis (12/5/2022).

"Walaupun sebenarnya klien kami mengingkan pemberentian tidak dengan hormat (PTDH), namun karena kami memahami aturan undang-undang ASN yang memang kasus ini belum ada putusan pidananya," sambungnya.

Ia menyebut, dengan kepetusan PDH yang dilakukan pemerintah Kabupaten OKI terhadap Damsir merupakan suatu tindakan yang tepat.

"Jika pidananya berjalan nanti seharusnya statusnya tidak PDH lagi, namun berubah ke PTDH," ungkapnya.

Titis sebagai kuasa hukum dari Suci Darma mengharapkan agar penyidikan terhadap Suci agar disegerakan.

"Apalagi ini sudah jelas dengan status PDH yang telah diputuskan, jadi ini merupakan bukti awal bahwa memang benar adanya pengakuan dari mereka kalau memang benar melakukan hal tersebut," tutup Titis.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved