Berita Palembang
Sehari Pasca Libur Lebaran, Ratusan Wong Palembang Mendadak Bayar Pajak Kendaraan 'Takut Kena Denda'
Ratusan wajib pajak kendaraan bermotor antusias memadati Samsat UPT Bapenda Sumsel Wilayah Palembang IV Jl Brigjen Hasan Kasim
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---- Ratusan wajib pajak kendaraan bermotor antusias memadati Samsat UPT Bapenda Sumsel Wilayah Palembang IV Jl Brigjen Hasan Kasim Komplek Basilica, Celentang, Senin (9/5/2022).
Masyarakat wajib pajak mengaku sangat menyadari agar tidak terkena sanksi denda setelah jatuh tempo pajak kendaraannya saat libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, 29 April-8 Mei 2022, mengharuskan mereka untuk membayarkan pada hari ini.
"Tahu Pak kalau hari tanggal 9 Mei ini hari pertama kembali dibuka layanan bayar pajak kendaraan yang jatuh tempo selama libur lebaran kemarin," ungkap Sairi, salah wajib pajak yang ditemui Sripoku.com.
Warga Mata Merah ini mengaku motornya jatuh temponya pada tanggal 5 Mei lalu di saat libur cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 H.
"Motor saya jatuh temponya tanggal 5 Mei tadi. Sebelumnya kan saya sudah ke sini.
Tanggal 28 sebelum libur sudah ke sini. Katanya sudah tutup dan akan buka lagi tanggal 9 Mei," kata Sairi.
Sairi mengaku lega setelah diberikan penjelasan jika nantinya tepat tanggal 9 Mei membayar pajak kendaraannya, maka tidak akan dikenakan sanksi denda.
"Makanya hari ini tanggal 9 kita sejak pagi datang ke sini. Karena dikasih tahu kalau bayarnya lewat tanggal 9, maka akan diberlakukan denda," terangnya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Sairi mengaku dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk lima tahunan ini dirasakannya tidak terlalu lama.
"Tidak lama sudah selesai ini. Tinggal ngambil platnya di kantor Kapten A Rivai," kata Sairi.
Samsat UPTB Wilayah Palembang IV ini mencakup lima kecamatan, yakni IT II, IT III, Kalidoni, Sako, Sematang Borang menempatkan mobil Samling (Samsat Keliling) di halaman parkir guna membackup layanan hari pertama masuk kerja.
"Ya mobil Samsat Keliling UPTB Wilayah Palembang IV yang selama ini beroperasi di Halaman Kantor Camat Sako Jl Musi Raya 1, Sako Palembang, kita hadirkan di sini untuk mengcover mengantisipasi membludaknya wajib pajak yang datang hari ini," kata Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Karenza SP MM melalui Kepala Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Samsat Palembang IV, Mgs Komar Saleh bersama Bidang Korektor, Thoriq.
Menurutnya, kehadiran Samling ini dirasakan sangat membantu untuk mengcover layanan yang di luar kantor Samsat.
"Alhamdulillah bisa mempercepat layanan. Yang di Samling ini saja SDM-nya ada tiga orang dibantu dari pihak kepolisian, Jasa Raharja, Bapenda, Bank SumselBabel," ujarnya.
Komar mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi terhadap wajib pajak terutama masyarakat wilayah Samsat Palembang IV yang telah datang memenuhi kewajiban untuk membayar pajak kendaraan sesuai tepat pada waktunya.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang taat membayar pajak di hari pertama dibukanya kembali layanan Samsat setelah libur panjang kemarin. Karena di samping untuk menghindari sanksi denda dan bunga, juga dapat meningkatkan PAD," ujarnya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Melihat pantauan sejak pagi hingga pukul 10.30 cukup membludak, pihak Samsat Palembang IV memperkirakan pada hari pertama masuk kantor ini, bakal sekitar 600 hingga 700 wajib pajak yang bakal datang hingga sore nanti.
Hal ini dengan dengan asumsinpada hari biasa saja mencapai rata-rata 500 wajib pajak yang dilayani. Apalagi kali ini merupakan hari pertama dibukanya kembali layanan Samsat setelah 10 hari libur lebaran.
"Tentu hari ini lain dari hari biasa. Hari biasa jam 11.00 sudah mulai sepi. Jam 12.00 isoma. Dan jam 13.00 mulai lagi hingga jam 15.00. Sekarang ini jam 11.00 masih ramai," ujarnya.
Panjangnya masa libur lebaran Idul Fitri 1443 H terhitung 29 April hingga 8 Mei 2022 membuat kekhawatiran wajib pajak bakal terkena denda jika tidak membayar pajak pada hari Senin (9/5/2022) mendatang.
"Alhamdulillah kita sudah kondisikan peralatan komputer sejak hari minggu. Pelayanan untuk hari ini kita cek, dites," katanya.
Berdasarkan keputusan tiga menteri yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti bersama yang ditetapkan yakni mulai tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut pemerintah provinsi sumatera selatan melalui Surat Keputusan Bersama Dirlantas Polda Sumsel, Kepala Bapenda Sumsel, dan Kepala PT Jsa Raharja Cabang Sumsel NOMOR : 028/KPTS/BAPENDA/2022, NOMOR : KEP/9/IV /2022/DIRLANTAS, NOMOR : P/ 14/ SP/2022 Tentang pelayanan Kantor Bersama Samsat Wilayah Hukum Provinsi Sumsel pada hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2022 memperingati hari raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 Masehi menetapkan waktu operasional pelayanan Samsat.
"Bagi wajib pajak yang jatuh temponya di hari libur kemarin bisa dibayarkan di hari Senin tanggal 9, dan tidak dikenakan sanksi apapun berdasarkan SKB Bapenda, Polri,dan Jasa Raharja. Karena mulai 29 April sampai tanggal 7 Mei sesuai dengan kalender cuti bersama pelayanan Samsat libur,” terangnya.
Dijelaskannya, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda.
“Makanya pemohon pajak wajib membayarkan pada hari pertama masuk kerja, tepatnya pada Senin (9/4/2022) agar tidak terkena denda. Bagi WP yang jatuh temponya pada libur itu bisa dibayarkan pada tanggal 9. Kalau lewat dari tanggal 9 baru dikenakan sanksi denda sebesar 25 persen ditambah bunga 2 persen per bulan," jelasnya.
Pasca libur lebaran, kita kembali ke jam pelayanan normal Senin-Kamis 08.00-15.00. Jumat 08.00 15.30. Sabtu 08.00-12.00," pungkasnya.
Samsat Palembang 1 Layani Wajib Pajak Tanpa Istirahat
Sementara itu, Kantor Samsat Bersama Kota Palembang 1 sudah kembali membuka layanan dengan dibanjiri para pembayar pajak pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022).
Kantor yang berlokasi di Jl. Kapten A. Rivai sempat menutup layanan perihal libur lebaran selama 10 hari mulai dari 29 April - 8 Mei 2022 membuat banyaknya masyarakat berbondong membayar pajak kendaraan pada hari ini.
"Motor saya sudah jatuh tempo tanggal 7 kemarin, takut kena denda jadi saya kesini dari pagi," ujar Juan.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Juan selaku pembayar pajak mengaku sudah dari pagi datang untuk membayarkan pajak motornya agar terhindar dari denda keterlambatan.
Dikarenakan saat itu masih dalam libur lebaran membuat Juan dan beberapa masyarakat lainnya tak bisa membayarkan pajak kendaraan tepat waktu.
Firnaz Lustian, S.H.,M.H. selaku Kepala Samsat UPTB Palembang 1 menjelaskan bahwa para pembayar pajak kendaraan yang jatuh tempo selama libur lebaran diberikan keringanan.
Keringanan tersebut berupa tidak adanya denda yang dibebankan kepada pembayar pajak pada hari pertama Kantor Samsat Palembang 1 kembali melayani masyarakat.
Namun keringanan tersebut hanya bertahan 1 hari tepat pada Senin (9/4/2022).
"Kita beri keringanan hanya 1 hari, untuk besok yang jatuh tempo belum membayar kita akan dikenakan denda," sebut Firnaz.
Akibat hal tersebut antusias masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat 100 % hari ini.
Hal ini bisa dilihat dari antrean masyarakat yang memenuhi ruang tunggu Kantor Samsat Palembang 1.
Jika pada hari biasa dapat melayani 500 orang, hari ini bisa tembus 1000 orang dari seluruh cabang samsat yang ada jelas Firnaz.
Dengan adanya hal itu pihak samsat membuka 1 loket pelayanan yang tidak ada istirhatnya.
Sebagaimana biasanya waktu isomah seluruh loket pelayanan melakukan istirahat.
Namun, hari ini pihak Kantor Samsat Palembang 1 membuka satu loket pelayanan tanpa henti demi mempercepat proses pembayaran dan terhindar dari antrean panjang masyarakat. (Hafiz dan Bima)
