Ahli dari Kementerian ESDM Sebut Alex Noerdin tidak Bersalah pada Kasus Dugaan Korupsi PDPDE

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Tangkapan layar saat Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (9/5/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE.

Sidang masih digelar secara virtual diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (9/5/2022).

Pada sidang kali ini mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dihadirkan secara virtual untuk mendengarkan keterangan ahli dalam sidang.

Pada keterangan ahli Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, Prof Dr Ahmad Syakhroza yang merupakan Deputi Kementrian ESDM, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin dengan terang mengatakan bahwa mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut tidak bersalah dalam perkara PDPDE.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Alex Noerdin, Susilo Ariwibowo SH MH, saat dikonfirmasi awak media di sela jam istrahat sidang.

Dikatakan oleh Susilo, bahwa saksi Syakhroza mengatakan gas bumi dikuasai dan dikontrol oleh negara, maka jika BUMD menginginkan alokasi maka harus mengajukan proposal.

"Bahkan yang paling penting adalah ketika izin alokasi gas itu pun belum ada, sudah boleh melakukan MoU antara BUMD dan pihak swasta. Hal itu bukanlah suatu kesalahan," ujar Susilo saat menjelaskan keterangan ahli dalam sidang, Senin (9/5/2022).

Dijelaskannya PDPDE Sumsel ini sudah disetujui mendapat alokasi bagian gas negara dan tidak kredibel maka akan ada finalti sehingga bukan menjadi keuntungan melainkan menjadi kerugian negara.

Oleh karena itu sebelum melakukan persetujuan alokasi migas, Gubernur Sumsel sudah ada MoU dengan swasta dan itu tidak salah.

"Artinya di sini pak Alex Noerdin tidak bersalah. Beliau hanya memberikan permohonan perizinan alokasi saja," jelas Susilo.

Baca berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved