BAWA Pelancong Domestik, Mobil Ambulans Nekat Terobos One Way, Dihadang Polisi

Informasi dari supir ambulance berinisial MA, ambulans itu berangkat dari Ciracas, Jakarta Timur, menuju kawasan Puncak untuk berwisata.

Editor: Wiedarto
Warta Kota/ Hironimus Rama
Mobil ambulans dengan nomor polisi B 1070 KIX ini ditahan karena nekat menerobos sistem one way satu arah di Puncak pada Sabtu (7/5/2022) pukul 13.00 WIB. 

SRIPOKU.COM, BOGOR -- Satu unit mobil ambulans ditahan dan diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor di jalur wisata Puncak, Sabtu (7/5/2022).

Mobil ambulans B 1070 KIX bertuliskan Relawan Beringin itu diamankan karena nekat menerobos sistem one way atau satu arah pada pukul 13.00 WIB.


Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan mobil ambulans diketahui itu menerobos sistem one way yang sedang mengarah ke Jakarta.

"Tadi anggota kami sedang mengawal proses one way ke arah Jakarta. Dalam proses tersebut ada mobil ambulans yang menerobos proses one way tersebut," kata Iman di Simpang Gadog, Ciawi, Sabtu (7/5/2022).


Dia mengaku pihaknya akan memberikan pengamanan jika ada ambulans yang butuh pengawalan.

"Saya tekankan ke anggota, apabila ada ambulans yang memerlukan pengawalan kami akan berikan prioritas," ujarnya.

Menurut Iman, awalnya mobil ambulans itu dihentikan untuk diberikan pengawalan prioritas.

Namun setelah dicek, tidak ada orang sakit di dalamnya, tetapi orang yang mau berlibur.

"Kami pun membawa ambulans tersebut ke Pospam Gadog untuk dilakukan penindakan," jelas lman.


Penindakan ini dilakukan, lanjutnya, dilakukan untuk mengindari adanya kecelakaan dalam proses one way ini.

"Jangan sampai karena mau menerobos one way dia beradu dengan arus berlawanan arah ke Jakarta," tuturnya.

Iman menegaskan bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara ambulans itu.

"Kami cek nomor polisi kendaraan sudah lama tidak diperbarui sehingga kami lakukan penerapan terhadap UU Lalu Lintas," tutur mantan Kapolres Tangerang Selatan ini.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Bogor Iptu Danny T. A. Sutarman mengatakan mobil ambulans ini tidak membawa perlengkapan medis.

"Tidak ada perlengkapan medis dalam ambulans seperti oksigen, tandu, dll," jelasnya.

Mobil ambulans membawa penumpang wanita 3 orang, anak kecil 2 orang, laki-laki dewasa 2 orang, dan remaja laki-laki 2 orang.

Lalu ada beberapa perlengkapan seperti makanan, sound system bantal, dan karpet.

"Sanksi tilangnya berupa tindakan melawan arus, tidak dilengkapi dengan surat-surat karena STNK tidak diperbaharui, dan tidak ada pengesahan karena pajaknya sudah mati," ungkap Danny.

Pelanggaran lainnya adalah rotatornya yang menyalahi aturan UU.


"Sesuai UU No.22/2009 seharusnya rotator untuk ambulans dan damkar itu warna merah. Tetapi ini rotatornya merah dan biru. Kita akan lakukan penindakan dan kita copot," tambah Danny.

Saat ini mobil ambulansi ditahan oleh Satlantas Polres Bogor.

"Kami masih dalami kasus ini. Kalau dia sudah bayar pajak dan bawa BPKB, baru kita lepas," pungkas Danny.


Pantauan Warta Kota, ambulance berwarna campuran putih, kuning dan hijau ini bertuliskan "Beringin Muda" di bagian depannya.

Lalu ada logo Partai Golkar yang agak samar-samar di depan dan tulisan ARB di bagian pintu.

Sementara di bagian belakang, ada tulisan Jamaludin Ambulance, Relawan Beringin Muda.

Informasi dari supir ambulance berinisial MA, ambulans itu berangkat dari Ciracas, Jakarta Timur, menuju kawasan Puncak untuk berwisata.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved