Sopir Bus Tabrakan Maut dengan Mobil Pickup di Jalinsum Muratara Ditangkap di Serang Banten
Sopir Bus Family Raya Ceria yang melarikan diri pasca kecelakaan maut di Muratara pada Jumat 29 April 2022, sudah tertangkap.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Sopir Bus Family Raya Ceria yang melarikan diri pasca kecelakaan maut di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Jumat 29 April 2022, sudah tertangkap.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Lantas AKP Saharudin membenarkan tertangkapnya sopir bus berinisial WJ (37) tersebut.
"Iya (sudah tertangkap) di Serang, kita dibantu Polres Serang Kota, Banten," kata AKP Saharudin dikonfirmasi TribunSumsel.com, Jumat (6/5/2022).
Ia belum bisa menjelaskan lebih lengkap soal itu, baru saja memerintahkan anggotanya untuk mengecek dan menjemput tersangka ke Serang.
"Anggota Satlantas (Polres Muratara) langsung cek, dan jemput ke sana," ujar Saharudin.
Mengingatkan, tabrakan maut pada Jumat 29 April 2022, sekira pukul 05.00 WIB subuh terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
Kecelakaan itu melibatkan Bus AKAP (antarkota antarprovinsi) Family Raya Ceria BH-7795-FU dengan mobil pickup Suzuki Carry BG-8581-PD.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 4 dari 5 orang penumpang mobil pickup meninggal dunia termasuk sopirnya berinisial DN (25).
Sementara sopir bus WJ (35) langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa kecelakaan maut dan dinyatakan buron oleh Polres Muratara.
Dikutip dari Kompas.com, sopir bus WJ ditangkap oleh anggota Polresta Serang Kota di Perumahan Bumi Agung Permai, Kota Serang, Banten pada Kamis (5/5/2022) malam.
"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap sopir Bus Ceria di Kota Serang setelah 7 hari pelariannya dari Musi Rawas Utara," kata Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea.
Menurutnya, keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi oleh Polresta Serang Kota setelah berkoordinasi dengan Polres Muratara.
"Ada permintaan dari Polres Muratara untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Serang karena diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung Permai," katanya.
Setelah mendapat informasi yang lengkap, kata Maruli Hutapea, Polsek Serang melakukan penyelidikan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut.
"Tidak sia-sia, Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut," ujarnya.