Jelang Lebaran Dishub PALI Larang Angkutan Batubara dan Kayu Lewati Jalan Umum
Lalulintas Angkutan Batubara (Angbara) yang beroperasional diwilayah Kabupaten PALI akan diblokir alias diberhentikan sementara jelang lebaran
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALI -- Lalulintas Angkutan Batubara (Angbara) yang beroperasional diwilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan diblokir alias diberhentikan sementara.
Angkutan berat itu yakni angkutan batubara dari tambang PT BSEE Desa Talang Bilang Kecamatan Talang Ubi menuju Pelabuhan PT Energate Prima Indonesia (EPI) Desa Pengabuan Kecamatan Abab dan angkutan kayu milik PT Musi Hutan Persada (MHP).
Berdasarkan itu, Dinas Perhubungan atau Dishub PALI memerintahkan angkutan berat yang melalui jalan umum di wilayah Bumi Serepat Serasan untuk menghentikan operasionalnya Pada H-7 lebaran.
Penghentian itu berdasarkan peraturan dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang memerintahkan agar seluruh angkutan bertonase berat menghentikan sementara mobilisasinya pada 7 hari sebelum lebaran dan 7 hari setelah lebaran.
"Setiap tahun aturan itu diberlakukan supaya kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah puasa menjelang lebaran tetap terjaga," ucap Plt Kepala Dishub PALI, Slamet Suhartopo, Minggu (24/4/2022).
Apalagi, diterangkannya, pada tahun ini pemerintah mengizinkan warga untuk mudik lebaran, sehingga aktivitas lalulintas di jalan raya semakin ramai.
"Makanya kita melarang angkutan batubara dan angkutan logging untuk menghentikan sementara aktivitasnya," terangnya.
Ia menjelaskan, jika pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan dengan cara berpatroli rutin disekitar jalur yang dilintasi armada berat tersebut.
"Kami harap semua pihak mematuhinya. Apabila masih ada yang membandel, sanksi tegas menunggu," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Plt-Kepala-Dishub-PALI-Slamet-Suhartopo.jpg)