Lebaran Idul Fitri 2022

Sudah Dapat Libur Lebaran 11 Hari, PNS Tambah Cuti Lebaran Siap-siap Kena Sanksi

Pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak ingin Aparatur Sipil Negaranya menambah libur cuti Idul Fitri 1443 Hijriah.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
Wakil Bupati Ogan Komering Ilir, HM Djakfar Shodiq 

SRIOKU.COM, KAYUAGUNG-- Pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak ingin Aparatur Sipil Negaranya menambah libur cuti Idul Fitri 1443 Hijriah.


Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hari libur nasional Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

 

Artinya, libur lebaran tahun ini cukup panjang hingga 11 hari.


Wakil Bupati OKI, H M Djakfar Shodiq mempersilahkan para ASN dan seluruh masayarakatnya yang ingin mudik lebaran dengan memanfaatkan waktu libur yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi.


"Iya silakan jika ingin mudik, kan tanggal-tanggal cuti libur lebaran sudah disebutkan oleh pemerintah pusat," katanya, Sabtu (23/4/2022).

 


Terkait kendaraan dinas yang dipakai untuk mobilitas mudik, Shodiq menuturkan jika lebih baik ikut aturan yang berlaku.


"Belum ada edarannya terkait kendaraan dinas.

 

Tapi kalau boleh dipakai ya dipakai, jika tidak boleh maka jangan dipakai, patuhi aturan," tegasnya.


Masih kata Shodiq, terkait libur lebaran kali ini tidak ada alasan bagi ASN atau pegawai di pemerintahan untuk menambah jadwal cuti.


"Jika nanti ada yang dengan sengaja menambah cuti tentu saja akan kita beri sanksi,"


"Namun sanksi yang berikan harus sesuai dan seimbang dengan kesalahannya," terangnya.


Tetapi dilanjutkannya, ada pengecualian untuk ASN yang memang ada kepentingan mendesak atau hal yang tak diinginkan sehingga harus menambah cuti lebaran.


"Meski begitu, harusbenar-benar membuktikan dengan alasan yang tepat dan mengurus izin dengan Sekda OKI," pungkasnya.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved