Siswi SMP Korban Asusila Ayah Tiri

BREAKING NEWS : Siswi SMP di Muara Enim Jadi Korban Asusila Ayah Tiri, Kini Hamil 4 Bulan

-Trs (30) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, tega mencabuli anak tirinya sebut saja Melati (14) sisw

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Ardani Zuhri
Trs (30) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, tega mencabuli anak tirinya sebut saja Melati (14) siswi SMP hingga empat bulan. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM---Trs (30) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, tega mencabuli anak tirinya sebut saja Melati (14) siswi SMP hingga empat bulan.


Dari informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (22/4/2022), bahwa kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terungkap pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 15.30 di desa Babatan, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim.

 

Kejadian tersebut sekitar setahun yang lalu ketika korban masih duduk di kelas II SMP.

Awalnya korban baru pulang dari sekolah.

 

Sesampainya di rumah korban kemudian di ancam tersangka yang tak lain adalah bapak tiri korban, untuk melakukan hubungan badan.

 

Setelah itu, ibu korban merasa curiga dengan keadaan korban dan menanyakan apa yang terjadi pada korban tentang apa yang terjadi.

 

Saat ditanya ibunya, korban menjawab sambil menangis bahwa ayah tirinya telah menyetubuhinya dan perlakuan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak korban masih berada di kelas II SMP.

 

Mendengar pengakuan korban tersebut bak tersambar petir, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Semende.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan saksi-saksi akhirnya Kapolsek Semende AKP Heri Irawan, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca bersama anggota untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan diketahui tersangka sedang berada di rumah orang tuanya di Talang Barisan desa Babatan Kecamatan Semende Darat Laut, kabupaten Muara Enim.

 

Kemudian Tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Semendo langsung melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, lalu di ketahui bahwa tersangka sedang berada di rumah orang tuanya di Talang Barisan desa Babatan Kecamatan Semende Darat Laut, kabupaten Muara Enim

 

Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Semende AKP Heri Irawan membenarkan adanya kejadian tersebut dan tersangka sudah diamankan.

 

 

Penangkapan itu dan ia mengungkapkan kejadian memalukan tersebut dilakukan tersangka Trs di kediamannya disaat korban pulang sekolah.

 

Setiap kali melancarkan aksinya selalu disertai dengan ancaman akan membunuhnya apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

 

Atas kejadian itu, korban hamil 4 bulan. 

 

Saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu helai buah warna Merah Jambu, satu helai celana dalam warna Merah Jambu, satu helai celana pendek motif kotak warna Orange, satu helai baju kemeja lengan pendek warna Orange, satu helai androk panjang warna Coklat dan atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 81 ayat 3 Nomor 17 tahun tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan karena pelaku merupakan orang tua dari pelaku dapat ditambahkan hukuman 3/4 dari ancaman.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved