PROFIL Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Pernah Diperiksa KPK
Sepak terjang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana yang kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung
SRIPOKU.COM -- Teka-teki dalang dalam permaianan dibalik mafia minyak goreng akhirnya berhasil diungkap Kejaksaan Agung RI.
Sosok yang menjadi tersangka dikalangan kementerian yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana.
Gimana sepak terjang Indrasari Wisnu Wardhana yang kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, berikut profilnya.
Menelusuri website Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (19/4/2022). Dari penelusuran, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dijabat oleh Indrasari Wisnu Wardhana.
Tercatat, Indrasari Wisnu Wardhana berkantor di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kemendag Lantai 9.
Dalam penelusuran juga diperoleh Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan.
Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Plt Kepala Bappebti bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Indrasari juga ternyata pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap impor ikan di Perum Perindo.
Dia saat itu diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda.
Tak hanya itu, dia juga pernah diperiksa KPK terkait kasus suap impor bawang putih.
Saat itu tersangka dalam kasus tersebut adalah I Nyoman Dhamantra sebagai mantan anggota DPR Fraksi PDIP.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:
1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20