Breaking News

Ramadan 2022

Bolehkah Memberi Zakat & Sedekah pada Saudara Kandung Semisal Adik? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Banyak sekali amalan yang bisa dimaksimalkan di bulan Ramadhan termasuk bersedekah, lantas bolehkah memberi zamakt dan sedekah kepada saudara kandung?

Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
Sripoku.com/Adelia
Zakat dan Sedekah. 

SRIPOKU.COM - Apakah boleh memberikan zakat dan sedekah diberikan kepada saudara kandung? Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Zakat dan sedekah merupakan di antara amalan yang memiliki banyak kebaikan.

Amalan ini yakni berbagi baik berupa uang atau pun barang kepada orang yang tidak mampu.

Berbagi dengan sesama yang membutuhkan ini akan dilipatgandakan apabila dilakukan di bulan Ramadhan.

Itulah mengapa banyak umat muslim berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan seperti sedekah dan zakat.

Di antara orang yang bisa diberikan zakat dan sedekah ialah orang terdekat, namun bisa juga orang yang membutuhkan selain keluarga.

Lantas, bolehkah zakat dan sedekah diberikan kepada saudara kandung misalnya adik?

Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dibagikan melalui laman Instagram @ustadzandulsomad_official.

Baca juga: HUKUM Membayar Fidyah atau Zakat Fitrah untuk Orang Tua Sendiri, Ini Syarat & Ketentuan yang Berlaku

Terkait boleh tidaknya memberikan zakat dan sedekah kepada saudara kandung dijabarkan Ustaz Abdul Somad berikut ini.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib dinafkahi, bapak, mama, ini lima juta zakat abang sekaligus belanja kita bulan ini," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Bapak wajib menafkahi ibu, maka bapak tak boleh berzakat kepada ibu, tapi ibu boleh berzakat ke bapak," lanjut Ustaz Abdul Somad.

"Nah itu bedanya, ibu boleh berzakat," jelas UAS.

Jadi, kaidahnya tidak boleh berzakat kepada orang yang wajib kita nafkahi.

Maka tak boleh berzakat kepada anak, karena anak itu wajib dinafkahi.

Lantas, apakah adik itu wajib dinafkahi?

"Tidak, yang wajib dinafkahi itu istri, cucu, mertua, orangtua, yang hubungan langsung itu wajib kita nafkahi," jelas UAS.

"Orang yang tak wajib kita nafkahi boleh kita beri zakat, kalau kita bersedekah kepada orang jauh nilainya satu, sedekah saja, tapi kalau kita bersedekah pada orang dekat nilainya dua, satu sedekah, satu lagi silaturahim, tapi banyak orang tak mau sedekah ke keluarga dekat. Kau kenapa tak mau sedekah sama saudara dekat? Payah orang ini ustaz dikasih dikit, dibilang sedikit sekali," tukas Ustaz Abdul Somad.

Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai boleh tidaknya memberikan zakat dan sedekah kepada saudara kandung.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved