Oknum Dosen Aditya Rol Asmi Kasus Asusila Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Respon Pengamat Hukum

Pengadilan Negeri Palembang memvonis 6 tahun penjara, Adhitya Rol Asmi dosen Unsri terdakwa asusila ke mahasiswinya

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Sidang vonis pada terdakwa Aditya Rol Asmi digelar secara virtual di PN Palembang, Kamis (14/4/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pengadilan Negeri Palembang memvonis 6 tahun penjara, Aditya Rol Asmi dosen Unsri terdakwa asusila. 


Aditya Rol Asmi (34) dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terjerat kasus tindakan asusila terhadap mahasiswinya berinisial DR.


Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis hakim Fatimah SH MH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.


"Mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara," tegas hakim seraya mengetok palu.


Menyikapi hal tersebut, pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang peduli terhadap perempuan, Dr Derry Angling Kesuma SH. M. Hum sudah layak dan jadi pelajaran kedepan. 


"Terhadap vonis hakim atas telah terbukti  dilakukannya perbuatan cabul oleh oknum Dosen di sebuah PTN di Sumsel, dan kemudian mendapatkan vonis 6 tahun penjara, menurut  saya sudah selayaknya dan memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat umum," kata Derry, Kamis (14/4/2022).


Dijelaskan Dr Derry, hal itu karena unsur- unsur tindak pidana pada perbuatan tersebut telah terpenuhi, yaitu ada pelaku, ada korban. 


"Apalagi, perbuatan tersebut dilakukan terhadap orang dewasa, dilakukan di tempat kerja, dan dilakukan oleh pegawai negeri dan atau yang berada pada tempat pekerjaan negara, " paparnya. 


Diungkapkan Derry, seorang pendidik ( Dosen) di lembaga Pendidikan (Terkhusus Perguruan Tinggj)  seharusnya memberikan panutan dan contoh pekerti, serta pribadi yang baik kepada civitas akademika (mahasiswa) dilembaga tersebut khususnya, dan kepasa masyarakat umum.

Karena dosen adalah orang tua bagi mahasiswa/i dilembaga tempat mereka menuntut ilmu.


Dimana, orang tua dan atau keluarganya telah mempercayakan anak mereka untuk di didik, dan dibina sehingga menjadi seorang intelektual yang berkualitas dan berintelejensia tinggi.


"Tetapi ketika oknum pendidik itu, malah melakukan perbuatan yang asusila dan bahkan melalukan perbuatan cabul, maka mencoreng nama baik dan marwah dunia pendidikan, serta akan mengurangi rasa percaya masyarakat kepada lembaga pendidikan dan juga pelaku sudah tidak mendukung program pemerintah, untuk mereduksi dan mengeliminir dan perbuatan- perbuatan asusila di setiap lini kehidupan manusia, terkhusus di lembaga pendidikan," paparnya. 


Ditambahkan Derry,  dosen atau pendidik di lembaga perguruan tinggi seharusnya menjadi contoh dan figur bagi mahasiswanya, bukan menjadi perbuatan tercelah. 


"Ketika mereka melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, maka yang tercoreng bukan hanya pribadi oknum itu, tetapi juga mencoreng nama baik dunia pendidikan," pungkasnya. 
 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved