Berita Muaraenim
Berkas Polisi Pembakar Selingkuhan di Muara Enim Dikembalikan Kejari, Polres Diminta Lengkapi Berkas
Dan sesuai aturan 14 hari sejak P19, berkas tersebut selambat-lambatnya sudah selesai diperbaiki dan diserahkan ke Kejaksaan.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM--
Lantaran masih ada kekurangan pemberkasan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mengembalikan kembali (P19) berkas perkara oknum polisi berinisial Brigpol Adriansyah yang diduga membakar kekasihnya sendiri hingga menyebabkan meninggal dunia ke Polres Muara Enim untuk dilengkapi.
Dan sesuai aturan 14 hari sejak P19, berkas tersebut selambat-lambatnya sudah selesai diperbaiki dan diserahkan ke Kejaksaan.
“Kita (Kejari,red) sudah mengembalikan kembali berkasnya (P19) ke Polres Muara Enim.
JPUnya ada empat yakni Sriyani, Arsita, Nadia dan Alex," kata Kajari Muara Enim Irfan Wibowo didampingi JPU Alex Akbar, Rabu (13/4/2022).
Menurut Irfan, bahwa pihaknya sudah menerima berkas tersebut dan telah diperiksanya.
Karena masih ada kekurangan dalam pemberkasan tersebut makanya berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sebelum dinyatakan lengkap (P21).
Adapun untuk pasal yang dikenakan, kata Irfan, adalah pasal berlapis.