KASUS Masjid Raya Sriwijaya : Akhmad Najib dan Laonma PLT Dituntut 5 Tahun, Agustinus-Loka S 4 Tahun
JPU Kejati Sumsel juga menuntut keempat terdakwa Masjid Raya Sriwijaya dengan hukuman masing-masing harus membayar denda sebesar Rp 750.000.000.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, Loka Sangganegara, Agustinus Antoni, dan Laonma PL Tobing dituntut hukuman penjara oleh pihak JPU Kejati Sumsel, Rabu (13/4/2022).
Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda.
Diketahui dalam sidang, terdakwa Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dengan tuntutan 5 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dengan tuntutan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 5 tahun penjara, menuntut terdakwa Laonma PL Tobing dengan pidana 5 tahun penjara, dan menuntut terdakwa Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara dengan pidana hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara," ujar JPU dalam sidang.
Selain tuntuntan pidana JPU Kejati Sumsel juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing harus membayar denda sebesar Rp 750.000.000.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan yang dikorupsi merupakan dana tempat pembangunan ibadah.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa, berlaku sopan selama persidangan.
Setelah mendengarkan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada masing-masing penasihat hukum terdakwa unjuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Dapatkan berita terkait dan informasi penting serta menarik lainnya dengan mengklik Google News