Ini Deretan Tuntutan Mahasiswa BEM SI dalam Unjuk Rasa Besar-besaran Besok

Selanjutnya ia mendesak Jokowi untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng sekaligus mengevaluasi kinerja menteri terkait.

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Oki Pramadani
Demo mahasiswa di Palembang, Kamis (7/4/2022). 

"Bisa dilihat, setiap BEM SI melakukan aksi, itu ada kajian dari tuntutan yang dibawa. Ketika ada kajian, maka tidak bisa digerakkan oleh siapa pun," ujar Kaharuddin.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dari pihak mana pun soal aksi unjuk rasa yang akan digelar di depan Istana Negara pada 11 April.

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut bisa dibubarkan apabula tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.

"Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998, dalam pasal 15 dijelaskan, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," tegas Zulpan, Jumat.

Zulpan mengatakan, massa aksi unjuk rasa harus terlebih dahulu mengajukan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum pelaksanaan.

"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998. Namun, sampai saat ini kami tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum yang dimaksud," kata Zulpan.

"Saya sampaikan ke kelompok masyarakat, apabila ingin menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa, silakan sampaikan ke kepolisian," pungkasnya.

Namun pihak BEM SI mengeklaim, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.

"Sudah, surat sudah masuk.

Bukan izin (aksi), tetapi pemberitahuan," ujar Lutfhi. Lutfhi menyebutkan, ada kurang lebih 1.000 peserta aksi dari berbagai kampus di Indonesia yang akan turun ke jalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved