Duet Maut Karena Saling Tatap di Pasar Ramadan Lahat, Ini Kata Kriminolog

Duel maut dua lawan dua gegara saling tatap di Pasar Ramadan di Jarai Kabupaten Lahat, dinilai psikologi masih kental budaya desa

Editor: adi kurniawan
HO Sripo/Tribunnews
Ilustrasi -- duel maut gegara saling tatap di Pasar Ramadan di Jarai Kabupaten Lahat 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Terjadinya pembunuhan di Jarai Kabupaten Lahat, karena duel maut dua lawan dua gegara saling tatap di Pasar Ramadan.

Dinilai Kriminolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada) Palembang Dr. Derry Angling Kesuma. SH. M. Hum masih kental budaya selama ini.

Pasalnya dibeberapa daerah di Sumsel, untuk membawa senjata tajam dan terlihat jago masih terjadi, meskipun hanya masalah sepele. 

"Di daerah- daerah tertentu, dahulu kala penduduk sering membawa senjata tajam dikarenakan di daerah tersebut memang masih banyak hewan buas, jadi dikhususkan untuk melindungi diri."

"Saat ini budaya membawa senjata tajam (Sajam) masih sering terjadi, padahal hewan buas sudah tidak ada lagi di tengah keramaian, " katanya, Jumat (8/4/2022). 

Diungkapkan Derry, masyarakat tertentu merasa gagah ketika membawa sajam, padahal dengan senjata di badan, bisa menimbulkan tindak pidana. 

"Kita akan mudah merasa panas hati, mudah tersinggung, dan temperamen, karena merasa gagah dan hebat dan terlindungi dengan senjata di badan."

"Harus kita lakukan adalah dengan menekankan  bahwa membawa sajam bukanlah budaya kita, apalagi saat ini, bahwa bisa mendapatkan sanksi karena sajam tersebut, dan ada aturan yang dilanggar, " paparnya. 

Disisi lain, Dosen serta Kaprodi S1 di Stihpada ini, adanya perkelahian atau duel, baik tanding atau secara bersama-sama atau keroyokan dapat menghilangkan nyawa orang lain jelas dapat di pidana. 

"Kalau melihat Pasal 184 ayat 4 dan  Pasal 185 KUHP, maka perkelahian tanding bukan termasuk dalam kategori pembunuhan, karena salah satu unsur tidak terpenuhi, yaitu  tidak ada niat untuk membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain, tetapi kemudian berakibat hilangnya nyawa seseorang," paparnya. 

Jikalau melihat kasus tersebut, masing- masing pihak membawa senjata tajam, sehingga unsur niat sudah terpenuhi, maka dari itu si pelaku dapat dikenakan Pasal 338 KUHP.

"Yaitu, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved