Asisten 3 Pemkot Prabumulih dr Happy Tedjo Ditahan Kejari Diduga Terlibat Korupsi Dana BOK 2017

Kejari Prabumulih menetapkan tersangka dan menahan Asisten 3 Pemkot Prabumulih sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr Happy Tedjo

Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel.com/Edison
Asisten 3 Pemkot Prabumulih sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih, dr Happy Tedjo, ditahan Kejari Prabumulih atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017, Jumat (8/4/2022). 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri atau Kejari Prabumulih menetapkan tersangka dan menahan Asisten 3 Pemkot Prabumulih sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih, dr Happy Tedjo, Jumat (8/4/2022).

Adapun ditetapkan tersangka dan ditahannya dr Happy Tedjo karena diduga terlibat penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017.

Dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017, Kejari Prabumulih telah berhasil mempidanakan mantan pejabat di Dinkes Prabumulih yaitu Nirmalakari.

Mantan pejabat dinkes tersebut, dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa kegiatan home visit tersebut dibuat seolah-olah ada oleh terdakwa padahal kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.

Selain itu, Nirmalakari juga melakukan pemalsuan tandatangan dokter jaga yang bertigas di hampir setiap puskesmas yang ada di Kota Prabumulih.

Dalam persidangan terdakwa Nirmala, sebelum membacakan vonis Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah pejabat di Dinkes Prabumulih turut serta menerima sejumlah uang dari kasus tersebut.

Salah satu pejabat yang diduga mendapat bagian dana tersebut yakni dr Happy Tedjo yang dulunya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih.

Atas fakta persidangan itu kejaksaan melakukan pendalaman dan menemukan dua barang bukti lalu menetapkan dr Happy Tedjo sebagai tersangka.

Mantan Kadin Kesehatan itu kemudian dititip ditahanan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved