Polda Sumsel Amankan Tersangka Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap dua kasus penimbunan Bahan

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polda Sumsel
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIk didampingi  Kasubbid Penmas Kompol Erlangga menunjukan barang bukti yang diamankan dari dua ungkap kasus penimbunan BBM jenis solar yang berhasil di ungkap memiliki modus yang sama dengan memodifikasi mobil mereka, Rabu (6/4/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG  -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap dua kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar Subsidi dengan modus yang sama.

Dari dua ungkap kasus yang berhasil diungkap ini diamankan lima tersangka berinisial AP, AR, MRA, MN, MFA dengan barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang nopol BG 1621 MF, satu unit pompa, satu lembar nota, uang tunai Rp 350 ribu, satu unit Iphone 7 plus.

Kemudian satu unit Isuzu Panter nopol BG 1446 NW, lembar nota dan satu unit ponsel merek poco X3 NFC.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIk didampingi  Kasubbid Penmas Kompol Erlangga SE MH mengatakan, bahwa dalam dua ungkap kasus yang berhasil di ungkap memiliki modus yang sama dengan memodifikasi mobil mereka.

"Dari keterangan para tersangka ini ke kita, mereka melakukan modifikasi mobil agar muatannya lebih besar dan mampu menampung puluhan liter BBM jenis solar," ujarnya, Rabu (6/4/2022).

Pertama-tama pihaknya menangkap AP dan AR di SPBU di Jalan A Yani, Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang, Senin (28/3/2022) lalu, sekira pukul 22.00.

"Saat itu kita mendapatkan informasi adanya penimpunan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian anggota kita penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan benar anggota kita menangkap pelaku AP dan AR dengan barang bukti mobil yang di modifikasi bermuatan 108 liter solar," katanya.

Kemudian pada Jumat (1/4/2022) lalu, sekira pukul 15.30, penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus penimbunan BBM jenis solar dengan mengamankan pelaku MRA, MN, dan MFA.

"Untuk kasus kedua juga sama modusnya memodifikasi mobil mereka hingga bisa memuat 300 liter BBM jenis solar," ungkapnya disela-sela press release di Mapolda Sumsel.

Atas ulahnya para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved