OKNUM Jaksa Tiduri Istri Orang, Kepergok Selingkuh dengan Teman Sejawat di KPK, Dewas Turun Tangan

DW merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai jaksa dan SK merupakan perempuan bekerja sebagai staf informasi dan data.

Editor: Wiedarto
ist
Ilustrasi selingkuh 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Pelanggaran kode etik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi. Kali ini, dua staf KPK, berinisial DW dan SK, diberi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas).

DW merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai jaksa dan SK merupakan perempuan bekerja sebagai staf informasi dan data.

Keduanya terbukti berselingkuh. Dewas menyatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.


Atas perbuatannya, keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin. Anggota Dewan Pegawas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan sidang etik terhadap dua pegawai KPK tersebut. "Ya benar," ujar Syamsuddin kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Dalam salinan petikan putusan sidang etik yang diperoleh Kompas.com, kasus itu diawali adanya pengaduan dari seorang saksi berinisial AHS yang merupakan suami sah dari SK.

AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.

Dalam persidangan, ada 8 orang yang dimintai keterangan di antaranya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa.

Selain itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan. Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis, Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris. Putusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa. 11 pegawai KPK langgar kode etik pada 2021 Pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai KPK telah berulang kali terjadi.


Berdasarkan catatan Dewas, ada 11 pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam tujuh kasus sepanjang tahun 2021. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan, tujuh kasus pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan hingga persidangan.

"Kasus pertama dan kedua itu diberhentikan dengan tidak hormat. Nomor tiga sampai tujuh ada aneka ragam sanksi," ujar Albertina pada 18 Januari 2022, dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021.

 

Kasus pertama adalah seorang pegawai yang bekerja sebagai pengawal tahanan di Rutan KPK berinisial TK. Dia diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti menerima gratifikasi dari dua orang tahanan yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dan pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan TK antara lain memberi kontak telepon kepada seorang tahanan, menerima bingkisan makanan tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800.000, dan menerima uang Rp 300.000. Kasus kedua adalah anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGAS.


Ia terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 Kg. Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang akibat berbisnis. Kasus ketiga dan keempat adalah dua penyidik KPK, yaitu Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved