Berita OKI
Pemuda di Mesuji Raya Curi 162 Tandan Buah Sawit Pakai Pick Up, Mau Kabur Kepergok Mandor
Penangkapan tersangka berinisial HD (27) dilakukan di Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Tim Macan Komering Mapolsek Mesuji Raya melakukan penangkapan terhadap pemuda yang sedang melancarkan aksinya mencuri 162 Tandan Buah Sawit (TBS) di perkebunan milik masyarakat (Plasma).
Penangkapan tersangka berinisial HD (27) dilakukan di Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Diterangkan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas AKP Ganda Manik. Peristiwa pencurian terjadi di hari Minggu (3/4/2022) kemarin jam 17.30 WIB.
"Saat itu pelaku tanpa izin masuk ke dalam areal kebun kelapa sawit milik masyarakat (Plasma) KUD panca sawit makmur (PSM) di Desa Balian Makmur," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022) siang.
Lalu, terduga pelaku berhasil mengangkut 162 tandan buah sawit menggunakan 1 unit mobil jenis pick up merk suzuki carry warna putih.
"Kebetulan waktu kejadian, buah-buah sawit tersebut baru saja dipanen oleh pelaku dan disusun di tepian jalan.
Makanya pencuri dengan mudahnya melakukan aksinya," ungkapnya.
Mendapati informasi pencurian, anggota Tim Macan Komering Mapolsek Mesuji Raya segera mendatangi lokasi kejadian.
"Di saat bersamaan, mandor (pengawas lapangan) sedang mengintai gerak pelaku yang akan pergi meninggalkan lahan," ujarnya.
"Beruntung di saat mobil pelaku melintas di jalan produksi kebun plasma.
Anggota bersama mandor dapat mencegat dan mengamankan pelaku berinisial HD (27)," tambahnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti 162 tandan buah sawit dan mobil pick up segera dibawa dan diamankan di Mapolsek Mesuji Raya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 kuhpidana.
Dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun karena melakukan pencurian," jelasnya.