Berita Palembang
Kemarin Didemo Warga, Abdullah Syahab Terdakwa Perusakan Lahan Warga Mekar Sari Gandus Divonis Bebas
Angin segar seperti nya tengah berpihak ke terdakwa kasus dugaan perusakan lahan warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Gandus
Editor:
Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Sidang virtual agenda vonis kasus perusakan lahan, oleh terdakwa Abdullah Syahab di PN Palembang, Selasa (5/4/2022).
Yang dalam tuntutan, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menuntut terdakwa dengan hukumab 2 tahun 6 bulan penjara.
Sehari sebelum putusan atas terdakwa Abdullah Syahab, puluhan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Gandus menggelar aksi demo di gedung Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/4/2022).
Warga tersebut, demo dengan menyuarakan meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Abdullah Syahab dengan hukuman setimpal.
Dikatakan oleh koordinator demo, mewakili warga Desa Mekarsari agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal atau setidaknya sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.
Berita Terkait