Breaking News

APRIL Ini Cair, Begini Cek Cara dan Syarat Dapatkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Subsidi Upah

Setidaknya ada dua bantuan yang akan dicairkan yakni bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dan bantuan subsidi upah (BSU).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Humas Polda Sumsel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan secara langsung terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Pasar Lemabang Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (1/4/2022).  

3. Tunggu data diverifikasi.
Jika sudah, dapat langsung mengakses menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.

4. Untuk mendapatkan BLT, klik daftar usulan lalu menambahkan usulan.

Sebagai informasi, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, anggota keluarga, maupun orang yang tidak mampu yang berada di lingkungannya untuk mendapatkan bantuan.

 

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Selain BLT minyak goreng, di bulan April ini pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja. Setidaknya, ada 8,8 juta pekerja yang menjadi target penerima bantuan ini.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program BSU masih dalam pembahasan pemerintah.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, rancangan program ini terus dimatangkan dan akan segera diumumkan.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Airlangga, Senin (4/4/2022).

Syarat Penerima

Pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3.000.000 per bulan.

Belum diumumkan berapa jumlah bantuan yang akan diterima peserta BSU.

Tetapi, pada tahun lalu, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta mendapat bantuan Rp 500.000 dua bulan berturut-turut.

Pemerintah juga belum mengumumkan cara untuk mengecek penerima BSU.

Namun, pada periode sebelumnya, pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan di laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved