Berita Palembang

Warga Gandus Geruduk PN Palembang, Minta Majelis Hakim Beri Hukuman Setimpal Terdakwa Perusak Lahan

Aksi demo tersebut, mendesak agar pihak majelis hakim PN Palembang dapat menjatuhkan pidana setimpal kepada terdakwa dugaan pengrusakan lahan

Tayang:
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Aksi demo warga Desa Mekar Sari, Gandus, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/4/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Puluhan warga Desa Mekarsari Pulokerto, Kecamatan Gandus, bersama kelompok masyarakat, Sriwijaya Corruption Watch (SCW), lakukan aksi demonstrasi di depan gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Senin (4/4/2022).

 


Aksi demo tersebut, mendesak agar pihak majelis hakim PN Palembang dapat menjatuhkan pidana setimpal kepada terdakwa dugaan pengrusakan lahan milik warga desa Mekarsari atas nama Abdullah Syahab.

 


"Kami meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara perusakan lahan milik warga di desa kami, agar dapat dihukum setimpal. Setidaknya sama dengan tuntutan JPU," ujar Sanusi selaku koordinator demo.

 


Sanusi mengatakan dalam kasus ini, terdakwa Abdullah Syahab telah dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana selama 2,5 tahun penjara.

 


Selain itu, dirinya bersama puluhan perwakilan warga Mekarsari meminta agar majelis hakim dalam memutuskan perkara pidana dapat independen dan terlepas dari segala macam intervensi dari pihak yang berkepentingan.

 


Muchtar Akhmad selaku perwakilan warga Mekarsari yang turut menyampaikan orasi menceritakan lahan tersebut berdasarkan sertifikat kepemilikan resmi dari tahun 1990an, telah ia tanami karet dan kelapa sawit.

 


"Namun sekarang diratakan menggunakan alat berat milik terdakwa Abdullah Syahab," ujar Muchtar Akhmad.

 


Untuk itu Mucthar berharap agar, terdakwa Abdullah Syahab dapat dihukum seberat-beratnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved