Berita Ogan Ilir
Polisi Kumpulkan Pengusaha Orgen Tunggal di Tanjung Raja OI, Boleh Beroperasi Asal Penuhi Syarat Ini
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengatakan, para pemilik organ tunggal diajak diskusi mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi memanggil sejumlah pengusaha maupun pemilik organ tunggal di Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengatakan, para pemilik organ tunggal diajak diskusi mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Ada enam orang yang kami ajak diskusi dan sosialisasi mengenai aturan penyelenggaraan organ tunggal," kata Halim , Sabtu (2/4/2022).
Halim menegaskan, sampai saat ini polisi belum mengeluarkan izin keramaian karena situasi pandemi Covid-19.
Menurut Halim, sebenarnya tidak ada larangan menyelenggarakan organ tunggal, namun waktunya dibatasi.
Para pemilik organ tunggal maupun penyelenggara hajatan harus sepakat hiburan selesai paling lambat pukul 14.00.
"Kami sampaikan, sebenarnya tidak melarang acara organ tunggal.
Tidak ingin menutup rezeki orang, tapi ada batasannya," jelas Halim.
Apalagi untuk hiburan malam yang menggunakan musik remix, masih dilarang sampai saat ini.
Selain mengundang banyak orang yang berkerumun, musik remix rentan menjadi tempat peredaran minuman keras dan narkoba.
"Pihak organ tunggal diharapkan dapat bekerjasama untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah dan kepolisian," pinta Halim.