Berita Ogan Ilir

Polisi Kumpulkan Pengusaha Orgen Tunggal di Tanjung Raja OI, Boleh Beroperasi Asal Penuhi Syarat Ini

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengatakan, para pemilik organ tunggal diajak diskusi mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo melakukan diskusi dan sosialisasi mengenai ketentuan penyelenggaraan organ tunggal, Sabtu (2/4/2022). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi memanggil sejumlah pengusaha maupun pemilik organ tunggal di Tanjung Raja, Ogan Ilir. 


Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengatakan, para pemilik organ tunggal diajak diskusi mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 


"Ada enam orang yang kami ajak diskusi dan sosialisasi mengenai aturan penyelenggaraan organ tunggal," kata Halim , Sabtu (2/4/2022). 


Halim menegaskan, sampai saat ini polisi belum mengeluarkan izin keramaian karena situasi pandemi Covid-19.


Menurut Halim, sebenarnya tidak ada larangan menyelenggarakan organ tunggal, namun waktunya dibatasi.

 


Para pemilik organ tunggal maupun penyelenggara hajatan harus sepakat hiburan selesai paling lambat pukul 14.00.

 


"Kami sampaikan, sebenarnya tidak melarang acara organ tunggal.

 

Tidak ingin menutup rezeki orang, tapi ada batasannya," jelas Halim. 


Apalagi untuk hiburan malam yang menggunakan musik remix, masih dilarang sampai saat ini.


Selain mengundang banyak orang yang berkerumun, musik remix rentan menjadi tempat peredaran minuman keras dan narkoba. 


"Pihak organ tunggal diharapkan dapat bekerjasama untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah dan kepolisian," pinta Halim. 

 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved