Berita OKU
Pencuri Buah Kelapa Sawit Diamankan Tim Singa Ogan
Tim Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bagus Randhika S.Tr.K beserta satgas pihak keamanan PT Minanga Ogan mengamankan tersangka
Penulis: Leni Juwita | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM.BATURAJA--- Tim Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bagus Randhika S.Tr.K beserta satgas pihak keamanan PT Minanga Ogan mengamankan tersangka pelaku pencuri buah sawit berinisial Sy (58).
Kronologis penangkapan, Tim Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bagus Randhika S.Tr.K beserta satgas pihak keamanan PT Minanga Ogan mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di blok F 29 Abdeling 4 Sei Enai Estate Desa Karang Endah Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu).
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres OKU untuk diproses secara hukum.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Rabu (30/4/ 2022) pukul 18.30 WIB tersangka melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit Minanga Ogan tepatnya di Desa Karang Endah Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Sebanyak 650 kg buah sawit TBS (tandan buah segar) di kebun milik Ahmad Bahwin bin bin Muhammad Dahlan (28) digasak pelaku.
Lalu, aksi pencurian itu diketahui oleh satgas pihak keamanan PT Perkebunan Kelapa Sawit Minanga Ogan yang sedang melakukan patroli seputaran kebun .
Atas kejadian tersebut terlapor mengalami kerugian sebanyak 650 kg buah sawit atau jika diuangkan berkisar Rp 2.200.000.
Korban yang juga karyawan swasta Perum TGI Jalan Palem Nomor 01 Rt/ Rw 26/11 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ini tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Mendapat laporan itu, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bagus Randhika S.Tr.K beserta satgas pihak keamanan PT Minanga Ogan mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di blok F 29 Abdeling 4 Sei Enai Estate Desa Karang Endah Kecamatan Baturaja Barat OKU.
Selanjunya Tersangka berikut BB diamankan di Mapolres OKU untuk diproses secara hukum.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH mengatakan polisi sudah mengamankan tersangka yang diduga melakukan kasus tindak Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit motor Honda revo warna Hitam, 1 (satu) buah senter dan 45 (empat puluh lima) Tandan Buah Segar ( TBS) sebanyak 650 kg buah sawit.