Berita Selebriti
Terancam 6 Tahun Penjara, Mayang Adik Vanessa Pasrah dengan Keadaan: Oke Memang Sudah Resikonya!
aku disini cuma meriview, aku cuma berbagi pengalaman, aku cuma mau sharing aja supaya teman-teman disana lebih berhati-hati lagi memilih produk
Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: pairat
Pihak Tan Skin pun menunjukkan semua bukti pembelian dan penerimaan produk yang dilakukan Mayang.
Setelah bukti tersebut viral, Mayang kembali diterpa isu berbohong karena mengaku sudah memakai skincare tersebut selama satu minggu.
Warganet pun berharap agar pihak Tan Skin segera melaporkan Mayang ke polisi.
Atas kejadian ini, Mayang bisa terancam hukuman sampai 6 tahun penjara. Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu mengatakan, pelaku black campaign di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
"Ancaman hukuman untuk pelaku black campaign sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yaitu 6 tahun penjara," ujar James, Komisaris skincare T, dalam keterangannya dilansir dari Tribunsumsel.com
Komisaris James Hutajulu menerangkan bahwa segala bentuk video, gambar atau tulisan yang berisisi ujaran kebencian jika hanya digunakan untuk konsumsi pribadi tak masuk kategori black campaign. Namun, akan menjadi sebuah pelanggaran jika hal itu disebarkan ke media sosial.
"Ini tidak hanya untuk yang membuat video, tulisan atau gambar, namun untuk yang menyebarkan juga ya," pungkasnya.
Baca berita lainnya Sripoku.com di Google News
Baca juga: Mayang Kecewa Puput Sebut Doddy tak Beri Nafkah, Ibu Chika Beri Sindiran Menohok: Jangan Bohong