PECAH Rekor, Dalam Waktu 4 Bulan Danjen Kopassus Diganti 3 Kali, Pengamat Kuak Alasannya

Dalam empat bulan terakhir sejak November 2021 tercatat pergantian pejabat Danjen Kopassus dilakukan tiga kali

Tayang:
Editor: Wiedarto
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Danjen Kopassus Brigjen TNI Widi Prasetijono saat berfoto bersama pejabat utama Kopassus di Makopassus Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Dalam empat bulan terakhir sejak November 2021 tercatat pergantian pejabat Danjen Kopassus dilakukan tiga kali di lingkungan TNI.

Melalui Surat Keputusan (SKEP) Panglima TNI Nomor KEP/1029/XI/2021 yang ditetapkan pada 17 November 2021 sejumlah Perwira Tinggi TNI menempati jabatan baru termasuk Danjen Kopassus yang sebelumnya dijabat Mayjen TNI Muhammad Hasan diganti menjadi Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa.


Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengkonfirmasi terkait mutasi 23 Perwira Tinggi (Pati) TNI dari tiga matra.

Andika mengatakan mutasi tersebut telah disepakati oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) TNI sejak September 2021.

Selain itu, di bagian Memperhatikan dalam SKEP tersebut tercantum sejumlah surat yang dijadikan dasar mutasi tersebut di antaranya Surat Kasad Nomor R/676/XIX/2021 tanggal 6 September 2021 tentang usul penempatan jabatan Pati TNI Angkatan Darat.

Tercantum juga hasil sidang Wanjakti tanggal 7 September 2021 serta pertimbangan Pimpinan TNI.

Pergantian Danjen Kopassus selanjutnya terjadi dalam kurun waktu sekira dua bulan.

Melalui SKEP Nomor KEP/66/I/2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, sebanyak 328 Perwira TNI dirotasi.

Satu diantaranya yakni pejabat Danjen Kopassus yang diganti dari Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menjadi Brigjen TNI Widi Prasetijono yang sebelumnya menjabat sebagai Kasdam IV Diponegoro.

Pergantian Danjen Kopassus berikutnya terjadi lagi dalam kurun waktu sekira dua bulan.

Beredar salinan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/271/III/2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI pada Selasa (29/3/2022) malam.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2022.
Dalam salinan keputusan tersebut tercatat 113 Perwira TNI dimutasi.
Satu diantaranya adalah Brigjen TNI Iwan Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Waaslat KSAD Bidang Kermamil menjadi Danjen Kopassus.

Mayjen TNI Widi Prasetijono yang sebelumnya menjabat Danjen Kopassus menjadi Pangdam IV Diponegoro.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas berpendapat ke depannya ada baiknya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa beserta Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) mempertimbangkan aspek durasi dalam rotasi atau mutasi jabatan Danjen Kopassus.

Sebaiknya, kata dia, seorang perwira tinggi menjabat posisi Danjen Kopassus minimal 9 bulan baru kemudian dimutasi atau dirotasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved