Kejinya Kolonel Priyanto, Masih Bernapas Handi Dibuang ke Sungai, Ini Pengakuan Ahli Forensik

"Berarti masih hidup?" tanya Faridah. "Masih, tetapi dia tidak sadar," jawab Zaenuri.

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa (15/3/2022).(Achmad Nasrudin Yahya) 

SRIPOKU.COM - Handi Saputra (17) ternyata dibuang Kolonel Inf Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, dalam keadaan masih hidup.

Hal ini diungkapkan oleh Ahli Forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat, Kamis (31/3/2022).

Zaenuri dihadirkan dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oditur militer di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Awalnya, hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal menanyakan isi laporan visum et repertum Handi yang menjadi barang bukti perkara.
"Saya menemukan ada luka-luka atau memar di kepala, retak di tulang kepala. Ada lagi luka tangan kanan," tutur Zaenuri.

"Apakah (Handi) masih bernapas?" tanya Faridah kepada Zaenuri.

Zaenuri pun menjawab bahwa Handi masih bernapas saat dibuang ke Sungai Serayu.

"Berarti masih hidup?" tanya Faridah. "Masih, tetapi dia tidak sadar," jawab Zaenuri.

Zaenuri mengatakan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup, tetapi tidak sadar.

Sebab, air dan pasir sungai hanya masuk ke paru-parunya, tidak sampai ke lambung.

Jika Handi dibuang dalam kondisi sadar, maka air dan pasir tersebut bisa masuk ke lambungnya, imbuh Zaenuri.
"Karena tidak sadar, akhirnya air tidak masuk sampai ke lambung?" tanya Faridah. "Iya," jawab Zaenuri.

Jasad Handi diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono, Banyumas, Jawa Tengah, pada 13 Desember 2021, atau lima hari usai kejadian tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan kekasihnya Salsabila (14) ke Sungai Serayu usai menabrak dua sejoli tersebut pada 8 Desember 2021.

Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved