Dua Sekawan Ditangkap Usai Mencuri Minyak Mentah di Muba Sebanyak 1400 Liter

Keduanya ditangkap usai mencuri minyak mentah di tangki Mj 130 sebanyak 1.400 liter pada Senin (30/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB di sumur MJ 130.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Polsek Babat Toman ketika mengamankan pelaku curat di wilayah hukum Polsek Babat Toman. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), yakni Putra Argamahensyah (29) dan Darci Trio Prilesmana (26), berhasil diringkus polisi dalam Operasi Sikat Musi 2022 Polda Sumsel 2022.

Keduanya ditangkap usai mencuri minyak mentah di tangki Mj 130 sebanyak 1.400 liter pada Senin (30/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB di sumur MJ 130 Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Kapolsek Babat Toman, AKP Ady Akhyat, melalui Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, Iptu Lekat Hariyanto, mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.300.000.

Selanjutnya korban diwakili sekuriti, Teguh Santoso (49), melaporkan ke Polsek Babat Toman guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kronologi penangkapan sendiri pada Rabu (30/3/2022) sekira pukul 05.30 WIB pelaku Putra ditangkap di rumahnya di Lk III RT 021 RW 007 Kelurahan Mangun Jaya Kabupaten Muba.

Sedangkan pelaku Darci ditangkap di rumah mertuanya di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau RT 001 RW 001 Kelurahan Mangun Jaya Muba," ujarnya Kamis (31/3/2022).

Kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini langsung dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPida atas tindakan curat.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol B 9683 BAO yang berisikan 2 tedmon dan 1 unit mesin pompa merk Tiger warna merah putih," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved