Berita Selebriti
Puput Bersyukur Doddy Sudrajat tak Hadiri Sidang Cerai : Biar Cepat Selesai
Justru menurutnya, jika Doddy Sudrajat tak datang, persidangan akan lebih cepat.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Rumah tangga Doddy Sudrajat dengan Puput kini sudah berada di ambang perceraian.
Hal ini terjadi usai Puput menggugat cerai Doddy ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Namun meski demikian, mereka harus melewati agenda mediasi persidangan yang dijadwalkan pada Senin (28/3/2022).
Tapi pada agenda sidang ini, hanya Puput dan kuasa hukumnya, Halim Perdana Kusuma yang hadir.
Sementara tergugat, Doddy Sudrajat mangkir tanpa alasannya yang jelas.
Terkait itu, Puput menanggapi ketidakhadiran Doddy Sudrajat.
Bagi Puput, justru tak kecewa Doddy tak hadir.
Justru menurutnya, jika Doddy Sudrajat tak datang, persidangan akan lebih cepat.
"Enggak sih, kalo enggak dateng 'kan bukannya lebih cepet ya, iya enggah sih. Aku enggak tahu deh," ucap Puput dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap.

Kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma juga menyampaikan penggugat wajib hadir.
Dia juga menyampaikan majelis hakim akan memutuskan secara verstek jika tergugat tak hadir.
"Tapi yang jelas kita sebagai penggugat kita wajib hadir gitu. Kalo kita enggak hadir, kita penggugat masalahya," kata Halim.
"Kalo tergugat sah-sah aja dia enggak hadir, nanti ya majelis (hakim) akan memutuskan itu verstek ya, bisa tidak hadir yang kita periksa pokok perkaranya," lanjutnya.
Halim pun menjelaskan pada prinsipnya mengikuti keputusan pengadilan terkait verstek itu.
Jika dinyatakan verstek, dikatakan Halim akan diterima pihaknya.
"Prinsipnya kita ngikutin dari pengadilan aja, apa yang diputuskan oleh pengadilan, kita jalanin. Terkait verstek atau tidaknya, kita lihat aja nanti. Kalau tergugat enggak hadir, kalau verstek, kita terima," ungkapnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (4/4/2022) mendatang dengan agenda memberikan bukti-bukti.
Mestinya, menurut Halim, bukti-bukti itu dapat diberikan pada Senin (28/3/2022) ini, tetapi harus ditunda untuk diadakan minggu depan.
"Kemudian sidang berikutnya itu ditunda, seharusnya hari ini bisa ngasih bukti ya, dan dikasih kesempatan satu bukti lagi tanggal 4 April 2022, Senin depan," ungkap Halim.