Sakim Ditetapkan Tersangka

BREAKING NEWS : Polrestabes Palembang Tetapkan Sakim Mantan Anggota DPRD Sumsel Sebagai Tersangka

Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com
Mantan Anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budisetiawan Homandala 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Mantan Anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat di wawancarai diruang kerjanya, pada Senin (28/3/2022) siang.


"Dari hasil pemeriksaan, bukti yang cukup, terlapor S ditetapkan sebagai tersangka.

 

Yang bersangkutan dijerat tentang tindak pidana Penipuan, berupa bidang tanah, yang ternyata tanah tersebut bukan milik daripada tersangka.

 

 

Pelapor mengalami kerugian dengan total kurang lebih 13 Miliar, dan terdapat 7 laporan polisi terhadap tersangka," ungkap Kapolrestabes Palembang.


Dari nformasi yang dihimpun, terlapor Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), warga jalan Residen A Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang ditahan pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, sejak, Kamis (24/3/2022) lalu.


Sakim dilaporkan terkait dengan tindak pidana Penipuan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 13.00 di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. 


Sedangkan, tersangka Sakim hingga kini terlihat di ruang Pidum sat Reskrim Polrestabes, Palembang dan belum bisa diwawancara oleh wartawan Sripoku.com.

 

Profil Sakim 

 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved