Satu Per Satu Terdakwa Sebut Kader PKB Sumsel Ini Terima Fee, Kasus Dana Hibah Kemenpora 2015

Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora 2015 menyebut salah satu saksi ikut menerima dana tersebut.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisa
Para terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan lapangan bola di lima Desa Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jum'at (25/3/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora 2015, yang digunakan untuk pembangunan lapangan bola di lima desa Kecamatan Tiga Dihaji, kembali jalani proses sidang.

Berbeda dari biasanya, ketujuh terdakwa, yakni Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni, Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani, hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jum'at (25/3/2022).

Selain ketujuh terdakwa, saksi lainnya dihadirkan oleh JPU yakni Zainal Abidin selaku pihak ketiga (Kontraktor).

Dalam keterangan ketujuh saksi, diketahui bahwasanya, saksi Zainal Abidin yang merupkan salah satu kader PKB Sumsel, menerima uang sebesar Rp. 120.000.000.

Salah satunya dikatakan oleh Akmal Zailani saat mengomentari keterangan Zainal Abidin saat jadi saksi.

Zailani menyebut Zainal Abidin menerima uang sebesar Rp. 120.000.000 di kantor DPW PKB Sumsel.

Pada sidang yang digelar beberapa hari sebelumnya, saksi Mandala Oskarela juga menyebutkan saksi Zainal Abidin membawa satu buah kantong kresek hitam yang disinyalir berisi sejumlah uang di kantor DPW PKB Sumsel.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani, Afif Batubara SH dan Arif Budiman SH MH mengatakan jika, saksi Zaianal Abidin dalam persidangan tidak berkata sebenarnya.

"Tadi klien kami sampai bersumpah atas nama tuhan, kalau benar saksi Zaianal Abidin ini juga menerima uang sebesar 120 juta.

Uang itu adalah uang fee dari pencairan dana hibah," ujar Afif pada awak media.

Namun dikatakan Afifi, saksi Zainal Abidin ini selalu membantah menerima uang tersebut.

Dikesempatan sama Arief Budiman, selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan jika jelas ada keterlibatan saksi Zaianal Abidin dalam perkara ini.

"Kami berharap pihak kejaksaan dapat objeltif dalam menilai perkara. Dan apabila benar ada pihak lain yang turut terlibat, juga harus mempertangung jawabkan perbuatannya," jelas Arif.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKUS, Wawan Setiawan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan atasan, untuk mendalami peran dari saksi Zaianal Abidin.

"Sebelumnya hakim juga sudah memerintahkan kami untuk mendalami peran saksi Zainal Abidin. Hingga saat ini kita juga sedang menunggu progres dari koordinasi tersebut," ujar JPU Wawan.

Disinggung apakah saksi Zainal Abidin akan naik statusnya menjadi tersangaka, Wawan belum bisa memastikan hal tersebut.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjutnya dulu," jawabnya singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved